Teganya Ibu Kandung, Jual Anaknya yang Masih SMP Layani Pria Mesir, Dipukul Jika Tak Layani Nafsu

Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan ...

Sripoku.com/Anton
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual ibu kandungnya. Teganya Ibu Kandung, Jual Anaknya yang Masih SMP Layani Pria Mesir, Dipukul Jika Tak Layani Nafsu 

RAD kemudian mendapatkan imbalan setelah menjual putrinya yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang itu.

"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Saat putrinya melayani nafsu bejat T di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada awal November 2023, RAD menunggu di ruang sebelah.

"Kemudian (T dan korban) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare di Mapolres Metro Depok.

Diketahui, korban sudah tiga kali dijual untuk melayani nafsu T sejak September 2023.

RAD alias ibu korban mengantongi uang total Rp 6 juta dalam tiga transaksi itu.

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun

(*/tribun-medan.com/ kompas.com/ grid.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved