Teganya Ibu Kandung, Jual Anaknya yang Masih SMP Layani Pria Mesir, Dipukul Jika Tak Layani Nafsu

Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan ...

Sripoku.com/Anton
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual ibu kandungnya. Teganya Ibu Kandung, Jual Anaknya yang Masih SMP Layani Pria Mesir, Dipukul Jika Tak Layani Nafsu 

POSBELITUNG.CO -- Seorang ibu di kota Depok, Jawa Barat berinisial RAD (42) tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, pria warga negara asing ( WNA ), Mesir.

RAD memaksa anak gadisnya itu untuk melayani T sebanyak tiga kali.

Transaksi pertama berlangsung di Jakarta pada tahun 2022 lalu.

Sementara transaksi ketiga sekaligus yang terakhir terjadi di sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, kota Depok, pada awal November 2023.

Dari ketiga transaksi itu, RAD mengantongi uang Rp6 juta.

Awalnya RAD hendak mengawinkan kontrak anaknya dengan WNA Mesir berinisial T tersebut dengan bayaran Rp100 juta.

Namun, T menolak tawaran tersebut.

Baca juga: SAH! Anies-Cak Imin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3 di Pilpres 2024

Baca juga: Mantan Pj Gub Suganda Pandapotan Sempat Ucap Tuhan Lebih Besar dari Dukun Sebelum Tinggalkan Babel

Baca juga: Harga HP OPPO A18 dan OPPO A38 dan Spesifikasi, Selisih Hanya Rp 200 Ribu, Hasil Kamera Super Jernih

Karena itu, RAD kemudian menawarkan untuk menjual anaknya. T pun bersedia.

RAD kemudian mengajak korban bertemu dengan tersangka T pada Agustus 2023.

Itulah awal mula RAD menjual anaknya tersebut ke WNA.

Diketahui, RAD juga terlilit pinjaman online.

"Dimulai pada Agustus 2023, ibu korban ini ada masalah dengan pinjol maupun pinjaman kepada orang lain. Kemudian, korban (anaknya) ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp 100 juta," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare, Selasa (14/11/2023).

Namun, T menolak tawaran tersebut. Karena itu, RAD kemudian menawarkan untuk menjual anaknya. T pun bersedia.

RAD kemudian mengajak korban bertemu dengan tersangka T pada Agustus 2023.

Dalam pertemuan itu, tersangka T mencabuli korban dan memberi uang Rp 1,5 juta kepada RAD.

Sebulan kemudian, September 2023, RAD kembali membawa korban ke rumah tersangka T di Jakarta Timur.

"Kemudian, korban juga dicabuli di situ," kata Simaremare.

Dalam dua pertemuan itu, korban "hanya" dicabuli karena menolak berhubungan seks dengan T.

Baca juga: Arti Birruh Biddam Nafdika Ya Aqsa, Yel-yel yang Terdengar dari Rakyat Palestina, Viral di TikTok

Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Korban pun langsung dihukum ibunya karena tak mau melayani nafsu T.

"Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T," ungkap Simaremare.

Lalu, pada November 2023, korban dibawa lagi oleh RAD ke sebuah penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Tersangka RAD dikirimkan tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk mem-booking apartemen di Cibubur," tutur Simaremare.

Korban, T, dan RAD menginap di apartemen tersebut.

T pun berhubungan seksual dengan korban.

Saat sang putri melayani nafsu bejat T, RAD menunggu di ruang sebelah.

"Kemudian (korban dan T) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Simaremare.

Sebagai imbalannya, RAD mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.

Adapun kini RAD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Biodata Andika Mahesa, Sempat Ngamuk Tak Terima Anak Diintimidasi Wali Murid hingga Trauma

Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2

RAD Antar dan Temani Putrinya Layani Nafsu Pria Mesir

RAD ternyata selalu mengantar putrinya untuk melayani nafsu bejat pria berwarga negara Mesir berinisial T.

RAD kemudian mendapatkan imbalan setelah menjual putrinya yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang itu.

"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Saat putrinya melayani nafsu bejat T di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada awal November 2023, RAD menunggu di ruang sebelah.

"Kemudian (T dan korban) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare di Mapolres Metro Depok.

Diketahui, korban sudah tiga kali dijual untuk melayani nafsu T sejak September 2023.

RAD alias ibu korban mengantongi uang total Rp 6 juta dalam tiga transaksi itu.

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun

(*/tribun-medan.com/ kompas.com/ grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved