Sidang Perdana Pengrusakan dan Pembakaran Aset Foresta Digelar Besok, Polres Belitung Kirim Personel

Alasan pengamanan itu karena ada permintaan dari Kejaksaan. Jangankan institusi, masyarakat biasa saja jika minta pengamanan dari polisi pasti ...

IST/Dok Adetia Sulius Putra
Pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (2/10/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan akan menggelar sidang perdana dugaan pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya dengan 11 tersangka, pada Kamis (16/11/2023) besok.

Sidang tersebut akan digelar di Gedung SKB Belitung. Hal itu dilakukan dikarenakan gedung PN Tanjungpandan di Jalan Sriwijaya masih dalam proses renovasi.

Dalam pengamanan sidang tersebut, berdasarkan informasi, personel Polres Belitung akan dikerahkan untuk mengamankan proses persidangan.

Pengamanan dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan.

"Alasan pengamanan itu karena ada permintaan dari Kejaksaan. Jangankan institusi, masyarakat biasa saja jika minta pengamanan dari polisi pasti diberikan," ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto kepada posbelitung.co pada Rabu (15/12/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah menerima pelimpahan perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Forestra Dwikarya Lestari.

Setelah pelimpahan, sudah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Bahkan majelis juga sudah menetapkan hari persidangan yaitu Kamis tanggal 16 November 2023.

Baca juga: Mantan Pj Gub Suganda Pandapotan Sempat Ucap Tuhan Lebih Besar dari Dukun Sebelum Tinggalkan Babel

Baca juga: Gagal Kendalikan Inflasi, Suganda Pandapotan Dicopot Sebagai Pj Gubernur Babel, Safrizal Mohon Doa

Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati

"Proses pelimpahannya siang kemarin (Kamis). Sudah diterima dan sudah ditunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co, Jumat (10/11/2023).

Pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (2/10).
Pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (2/10). (Istimewa/Dok. Adetia Sulius Putra)

Kemudian, demi menjaga agar persidangan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif PN Tanjungpandan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Tujuan untuk meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan perkara tersebut berlangsung.

Benny menambahkan semenjak beberapa waktu lalu hingga beberapa minggu ke depan, PN Tanjungpandan pindah ke Gedung SKB Belitung. Sebab, Gedung PN Tanjungpandan sedang direnovasi.

"Sehubungan gedung PN di Jalan Sriwijaya dalam proses renovasi, persidangan di gedung sementara yang berlokasi di UPT SKB," katanya.

Sementara itu, perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya sempat mendapat perhatian publik.

Lantaran kejadian tersebut merupakan puncak kemarahan sejumlah kelompok massa yang menuntut plasma sebesar 20 persen kepada perusahaan perkebunan sawit itu.

Baca juga: Biodata Justin Trudeau, PM Kanada yang Dikecam Benjamin Netanyahu: Dunia Jadi Saksi

Baca juga: Teganya Ibu Kandung, Jual Anaknya yang Masih SMP Layani Pria Mesir, Dipukul Jika Tak Layani Nafsu

Akhirnya 11 orang diamankan dan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Pasca pengamanan, beberapa kali aksi damai sempat digelar beberapa kali untuk meminta 11 tersangka dibebaskan.

(*/posbelitung.co/dede s/)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved