Berita Belitung
Satpol PP Belitung Bakal Tertibkan Reklame tak Berizin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Belitung Hendri Suzanto memastikan bakal menertibkan reklame tak berizin.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Belitung Hendri Suzanto memastikan bakal menertibkan reklame tak berizin.
Hal tersebut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Belitung saat pembahasan soal reklame, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Belitung Hendra Pramono mengusulkan bahwa rekomendasi tersebut agar Satpol PP untuk merobohkan tiang reklame 3x24 jam saat rekomendasi tersebut dibuat.
Namun dari kesepakatan, Satpol PP boleh menindaklanjuti dengan menghilangkan fungsi reklame tersebut dan bersurat kepada vendor agar merobohkan reklame tak berizin maupun yang tak memenuhi ketentuan karena memasang di lokasi terlarang.
"Kalau merobohkan agak lambat karena kami tidak ada anggaran. (Yang bisa dilakukan) kemungkinan menutup atau menurunkan yang menghilangkan fungsinya. Sambil kami bersurat kepada vendor untuk merobohkan sendiri," katanya Hendri.
Hal tersebut pun diterima dan disepakati bersama DPRD Belitung. Apalagi berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018 pasal 32 bahwa yang berkewajiban membongkar reklame beserta bangunan reklame merupakan penyelenggara reklame. Hal tersebut wajib dilakukan dalam waktu 3x24 jam.
Barulah jika penyelenggara reklame tidak melaksanakan kewajibannya, maka Bupati berwenang menertibkan atau membongkar
reklame beserta bangunan reklame. Sehingga berikutnya reklame tersebut menjadi aset daerah dan bupati berwenang menertibkan reklame kepada perangkat daerah yang berwenang menegakkan perda, dalam hal ini Satpol PP.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2011-rapat-dprd-belitung.jpg)