Berita Pangkalpinang
37.531 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 18 Agustus 2023 lalu kembali diperpanjang hingga 18 Desember 2023 mendatang.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.co - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 18 Agustus 2023 lalu kembali diperpanjang hingga 18 Desember 2023 mendatang terus mendapat respons positif dari masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya ataupun bea balik nama dengan memanfaatkan program pemutihan.
Selama masa pemutihan ini terhitung 18 Agustus sampai dengan 21 November 2023, Samsat Pangkalpinang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp37.954.583,00 dengan jumlah kendaraan yang ikut memanfaatkan sebanyak 37.531 unit.
Realisasi tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp28.595.941.383,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp9.358.912.500,00.
Dalam program pemutihan ini para pengguna kendaraan yang menunggak dibebasan pokok tunggakan PKB atau hanya membayar satu tahun PKB berjalan dan juga pembebasan denda pajak kendaraan sekaligus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sekarang ini memang kita sedang masa pemutihan, yang dilakukan dua periode yakni 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober dan periode kedua berlanjut sampai 18 Desember. Tentunya animo masyarakat tinggi sekali yang bisa dilihat dari realisasi pemasukan diangka Rp37,9 miliar sampai saat ini dan memang didominasi oleh pemanfaatan PKB yang lebih dominan," ujar Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang Wedius Virkiya kepada Bangka Pos Group, Selasa (21/11).
Kata Wedius, program pemutihan yang digalakkan oleh pemerintah turut mendorong kesadaran wajib pajak serta meningkatkan realisasi pajak di Kota Pangkalpinang dan melampaui target dua kali lipat dari pemasukan pajak pada tahun sebelumnya.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menunggak pajak ataupun menggunakan nomor polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke nomor polisi berplat BN.
"Sejauh ini program ini sangat mendorong khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dan hampir dua kali lipat dari biasanya. Untuk itu kami masih terus mengimbau masyarakat yang masih menunggak pajak agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak," ucap Wedius.
Dia optimistis, program pemutihan pajak ini akan terus dimanfaatkan wajib pajak terutama memasuki batas akhir program pemutihan.
"Saya yakin kesadaran wajib pajak dengan adanya program pemutihan ini terus meningkat. Apalagi biasanya memasuki hari terakhir yang mulai ramai," ujarnya.
Dalam program pemutihan, pihak Samsat turut melayani langsung di Kantor Samsat serta ikut mendatangi lokasi-lokasi tertentu seperti program Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan. (posbelitung.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Pelayanan-pembayaran-pajak-kendaraan-di-Kantor-Samsat-Kota-Pangkalpinag-Selasa-2111.jpg)