Berita Populer
Oknum Polisi dan Oknum Jaksa, Status Suami Istri Terima Suap Kasus Narkoba, Begini Kisahnya
Nama Instansi penegak hukum tercoreng lagi karena ulah oknum aparatnya. Kali ini seornag oknum polisi berinisial Bripka BA diduga menerima suap
POSBELITUNG.CO -- Nama Instansi penegak hukum tercoreng lagi karena ulah oknum aparatnya. Kali ini seornag oknum polisi berinisial Bripka BA diduga menerima suap yang diberikan terdakwa narkoba. Tak hanya Bripka BA, namun istri oknum polisi ini berstatus oknum jaksa, berinisial SH ikut melakukan hal serupa.
Alhasil kedok kedua oknum aparat ini terungkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/11/2023).
Begini kronologisnya. Kejadian berawal ketika SH bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sementara suaminya, yaitu BA bertugas di Polres Bengkalis, Riau.
SH dan BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara Narkoba yang sedang bergulir di persidangan di pengadilan daerah setempat.
Terdakwanya bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," katanya seraya memastikan sejak itu BA dan SH langsung ditahan.
Baca juga : Wisata Kuliner, Coba Dech Makan di Restoran Ini, Menunya Rahasia, Makan pun di Kegelapan
Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Bambang.
Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.
Dalam kasus ini terungkap, Tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Di mana ketika itu, Terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.
Baca juga : Wisata Kuliner, Makanan Paling Aneh di Dunia, Bentuk dan Rupanya Unik Tapi Punya Khasiat
Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.
Untuk diketahui, Tersangka K berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di Kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang.
K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.
Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga Terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami Istri Jaksa dan Polisi di Riau Jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Penanganan Narkoba, https://www.tribunnews.com/regional/2023/11/21/oknum-jaksa-dan-suaminya-anggota-polisi-di-bengkalis-riau-jadi-tersangka-kasus-penanganan-narkoba?page=all
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.