SAH! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO, Ini 10 Bahasa yang Diakui

Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO . . . .

IST/Kemendikbudristek
Delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. 

POSBELITUNG.CO -- Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu bahasa resmi Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023.

Lewat penetapan ini, saat ini terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Dengan demikian, Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

"Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO," ungkap Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa.

Selain itu untuk memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Baca juga: Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya, Alasannya Aku Masih Cinta

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP/MTS Halaman 254 Bagian A - B

Baca juga: Harga HP OPPO A17k Resmi Turun Rp 300.000 di November 2023, Cek Spesifikasinya

"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Itje Chodiidjah mengatakan, bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Artinya, bahasa Indonesia bisa dipakai selain bahasa resmi yang diakui UNESCO saat berlangsung Sidang Umum UNESCO yang digelar dua tahun sekali.

”Yang penting kita menjaga keberlanjutan supaya bahasa Indonesia tetap eksis sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti menyediakan penerjemah dan juga menerjemahkan dokumen-dokumen ke dalam bahasa Indonesia. KNIU tentunya akan mendampingi dan memfasilitasi Pemerintah Indonesia setelah disetujuinya bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” kata Itje.

Pada awalnya bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.

Selanjutnya bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved