SAH! UMP Babel 2024 Naik RpRp 141.521, Ini Perbandingan UMP Babel 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023

Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP...

Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi -- UMP Babel 2024 Naik RpRp 141.521, Ini Perbandingan UMP Babel 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 

POSBELITUNG.CO -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( babel ) resmi naik Rp Rp141.521 dari UMP Babel 2023.

Pj Gubernur Babel meresmikan kenaikan UMP Babel 2024 sebesar 4,04 persen pada Senin (20/11/2023) malam.

UMP Babel 2024 ditetapkan Rp 3.640.000, naik Rp 141.521 dibandingkan UMP Babel 2023 sebesar Rp3.498.479,-.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman itu dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.

"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).

Elius juga menyampaikan, penentuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.

Baca juga: Pantai Olivier Habitat Buaya, Heru Sebut Dulu Saat PT Timah Jaya Jadi Kawasan Setap

Baca juga: Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya, Alasannya Aku Masih Cinta

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP/MTS Halaman 254 Bagian A - B

Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.

Berikut data UMP Babel tahun 2019-2024:

  • UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705,
  • UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023,
  • UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
  • UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88
  • UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479
  • UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000

SPSI Sebut Pemerintah Berpihak ke Pengusaha, Fokuskan Skala Upah!

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (20/11/2023).

Darusman menyayangkan, format dan landasan pengupahan selalu berubah setiap tahunnya.

Pada 2021 pemerintah mengacu pada PP 36 sebagai produk turunan dari omnibus law. Kemudian pada 2022 menggunakan PP 18 dan pada 2023 ini menggunakan PP 51.

"Tahun lalu kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, tapi justru kenaikan UMP sampai di atas tujuh persen. Malah tahun ini dengan tingginya angka inflasi persentase kenaikan UMP justru turun," ujar Darusman.

Di sisi lain Darusman mengungkapkan, UMP sebenarnya tidak terlalu penting untuk diributkan.

Baca juga: SAH! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO, Ini 10 Bahasa yang Diakui

Baca juga: Harga HP OPPO A17k Resmi Turun Rp 300.000 di November 2023, Cek Spesifikasinya

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT, PAS, UAS PJOK Kelas 8 SMP/MTs

Sebab UMP ditujukan bagi pekerja 0-1 tahun yang sama sekali belum memiliki keterampilan kerja (unskills).

Namun yang terjadi saat ini, sambung Darusman, UMP seolah disamaratakan bagi semua pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

"UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman. Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya," beber Darusman.

Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP.

Sehingga, lanjut Darusman, hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.

"Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan. Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja. Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam," beber Darusman.

Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani.

Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya. 

"Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah, sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya," ucap Darusman.

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam

(*/ Rifqi Nugroho/ Teddy Malaka)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved