Berita Pangkalpinang
UMP Babel di Mata SPSI, Darusman: Faktanya Pemerintah Sangat Berpihak pada Pengusaha
SAH! UMP Babel 2024 Naik RpRp 141.521, Ini Perbandingan UMP Babel 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Berikut Sikap SPSI Babel
POSBELITUNG.CO -- Kini Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2024 ditetapkan pada angka Rp3.640.000.
Dibanding UMP Babel Tahun 2023, angka ini dipastikan naik Rp141.521.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh Bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Baca juga : Oknum Polisi dan Oknum Jaksa, Status Suami Istri Terima Suap Kasus Narkoba, Begini Kisahnya
Ia memastikan, pengumuman itu dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
Elius juga menyampaikan, penentuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Berikut Data UMP Babel Tahun 2019-2024:
UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705,
UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023,
UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88
UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479
UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221122-Darusman.jpg)