Berita Pangkalpinang
UMP Babel di Mata SPSI, Darusman: Faktanya Pemerintah Sangat Berpihak pada Pengusaha
SAH! UMP Babel 2024 Naik RpRp 141.521, Ini Perbandingan UMP Babel 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Berikut Sikap SPSI Babel
POSBELITUNG.CO -- Kini Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2024 ditetapkan pada angka Rp3.640.000.
Dibanding UMP Babel Tahun 2023, angka ini dipastikan naik Rp141.521.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh Bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Baca juga : Oknum Polisi dan Oknum Jaksa, Status Suami Istri Terima Suap Kasus Narkoba, Begini Kisahnya
Ia memastikan, pengumuman itu dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
Elius juga menyampaikan, penentuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Berikut Data UMP Babel Tahun 2019-2024:
UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705,
UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023,
UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88
UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479
UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.
"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman, Senin (20/11/2023).
Darusman menyayangkan, format dan landasan pengupahan selalu berubah setiap tahunnya.
Pada 2021 pemerintah mengacu pada PP 36 sebagai produk turunan dari omnibus law. Kemudian pada 2022 menggunakan PP 18 dan pada 2023 ini menggunakan PP 51.
"Tahun lalu kenaikan harga sembako tidak terlalu signifikan, tapi justru kenaikan UMP sampai di atas tujuh persen. Malah tahun ini dengan tingginya angka inflasi persentase kenaikan UMP justru turun," ujar Darusman.
Baca juga : Misteri Hilangnya Mahasiswi ITBI Terungkap, Sayangnya saat Ditemukan Jasad Korban Tinggal Kerangka
Di sisi lain Darusman mengungkapkan, UMP sebenarnya tidak terlalu penting untuk diributkan.
Sebab UMP ditujukan bagi pekerja 0-1 tahun yang sama sekali belum memiliki keterampilan kerja (unskills).
Namun yang terjadi saat ini, sambung Darusman, UMP seolah disamaratakan bagi semua pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
"UMP itu untuk orang baru masuk kerja sebagai safety nett mereka, masih nol pengalaman. Sekarang malah sebaliknya bagi mereka yang sudah bertahun-tahun disamakan UMP-nya," katanya.
Darusman mengatakan, pemerintah harusnya fokus menerapkan skala pengupahan ketimbang UMP.
Sehingga, lanjut Darusman, hak-hak pekerja sesuai keterampilan dan lama bekerja bisa dibayar secara adil.
"Banyak pekerja yang hanya paham soal UMP, tapi tidak dengan skala pengupahan. Ini terjadi di banyak perusahaan, bahkan mereka tidak punya serikat pekerja. Siapa yang akan memperjuangkan dari dalam," beber Darusman.
Terkait UMP yang bakal diterapkan di Bangka Belitung, semua pihak telah menandatangani.
Begitupun SPSI dan pemerintah daerah menyetujuinya.
"Tanda tangan atau tidak, keputusannya sama saja. Kita harusnya mendorong skala upah, sejak 2015 tidak pernah jalan, hanya segelintir perusahaan yang sudah, tentunya dengan margin usahanya," katanya.
(Posbelitung.co/Rifqi Nugroho/Teddy Malaka/Bangkapos.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221122-Darusman.jpg)