Berita Pangkalpinang

Muhammad Akup Dituntut Empat Tahun Delapan Bulan Penjara, Korupsi Pakaian Linmas Basel

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan, agar Majelis Hakim menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sidang perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan dengan terdakwa, Muhammad Akup. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Muhammad Akup, terdakwa perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan dituntut empat tahun dan delapan bulan penjara pada sidang tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan, agar Majelis Hakim menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akup oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Aulia, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Akup dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp70 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari Paisal Ansori senilai Rp115 juta sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved