Berita Pangkalpinang
Muhammad Akup Dituntut Empat Tahun Delapan Bulan Penjara, Korupsi Pakaian Linmas Basel
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan, agar Majelis Hakim menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Muhammad Akup, terdakwa perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan dituntut empat tahun dan delapan bulan penjara pada sidang tuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan, agar Majelis Hakim menyatakan Muhammad Akup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Akup oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Aulia, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Akup dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp70 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari Paisal Ansori senilai Rp115 juta sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
korupsi pengadaan pakaian Linmas
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Muhammad Aulia Ibrahim
Posbelitung.co
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.