Berita Belitung Timur
Sidang Perkara Dugaan Tipikor RSUD Belitung Timur, Terdakwa Yatie Ajukan Duplik kepada Majelis Hakim
Terdakwa perkara dugaan tipikor pengadaan gedung renovasi RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Yatie, kembali menjalani persidangan.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan gedung renovasi RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Yatie, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada Jumat (24/11/2023).
Melalui Penasihat Hukumnya, Adetia Sulius Putra, terdakwa menyampaikan duplik (jawaban atas replik) kepada majelis hakim secara lisan.
Pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa tetap pada pleidoi (pembelaan) yang telah diajukan dengan beberapa penegasan.
Pertama, penasihat hukum menilai dalam surat tuntutan JPU terdapat kekeliruan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp50 juta sesuai Pasal 2.
Padahal kaidah hukum dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
"Jadi dapat dimaknai adanya sikap kurang hatian-hatian penuntut umum atau jangan-jangan telah ada keragu-raguan penuntut umum dalam menuntut atas perbuatan terdakwa, Waallahualam bissawab," ujar Adetia saat dihubungi Posbelitung.co, Jumat (24/11/2023).
Kedua, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frase 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam artian, unsur tentang tidak atau adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut harus berupa materiil dan dibuktikan secara terang benderang.
"Semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang taat pada Tuhan dapat memutusnya dengan arif dan bijaksana dengan segala ke-Muliaan yang melekat padanya," kata Adetia.
Ketiga, berkenaan dengan perbuatan terdakwa apakah termasuk kedalam melawan hukum dalam hukum pidana, atau melawan hukum dalam hukum perdata tergantung kepada Majelis Hakim yang mengartikannya dalam putusan.
"Juga untuk menentukan apakah terdakwa dapat dianggap telah memenuhi Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, harus dibuktikan lebih dahulu besaran kerugian keuangan dan perekonomian negara, serta siapa yang diuntungkannya, juga mutlak dan bergantung kepada Yang Mulia Majelis Hakim lah yang menetapkannya dalam putusan," jelasnya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231124-Sidang-tipikor-gedung-renovasi-RSUD-Muhammad-Zein-Beltim.jpg)