Berita Bangka Selatan
Lelang Jabatan Pemkab Bangka Selatan Hingga Hari ke-10, Masih Sepi Peminat
Pemkab Bangka Selatan mulai membuka masa pendaftaraan sejak Kamis (16/11/2023) sampai Sabtu (25/11/2023) itu, namun masih belum ada yang mendaftar.
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hingga hari ke-10 masa pendaftaran lelang jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih sepi peminat.
Pemkab Bangka Selatan mulai membuka masa pendaftaraan sejak Kamis (16/11/2023) sampai Sabtu (25/11/2023) itu, namun masih belum ada yang mendaftar.
Seperti yang diketahui Pemkab Bangka Selatan melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG). Pendaftaran dibuka selama 15 hari ke depan, mulai tanggal 16-30 November 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno bilang, setelah memasuki hari kesepuluh belum ada satupun orang yang mendaftar dalam lelang jabatan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Sebelum nantinya pendaftaran akan ditutup pada Kamis (30/11/2023) mendatang.
"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Jadi kita masih menunggu," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Suprayitno, fenomena seperti ini memang kerap kali ditemukan saat proses lelang jabatan. Belum adanya PNS mendaftar lantaran mereka masih melengkapi dan mengisi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Namun sejauh ini sudah ada sejumlah pejabat yang melakukan konsultasi untuk mengikuti lelang tersebut.
Sehingga dapat dipastikan jumlah pendaftar pada proses lelang jabatan biasanya akan membludak di akhir-akhir masa registrasi. Minimal pendaftar dari masing-masing posisi sebanyak tiga orang.
Apabila jumlah pendaftar kurang dari jumlah tersebut, maka lelang jabatan tidak bisa dilakukan.
"Biasanya menjelang hari terakhir akan banyak pendaftar. Mungkin saat ini mereka tengah melengkapi dokumen dan berkas persyaratan," papar Suprayitno.
Di sisi lain sambung dia, persyaratan lelang jabatan dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah persyaratan umum, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan atau diangkat dalam jabatan.
Memiliki semua unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling kurang bernilai baik dalam dua tahun.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi atau tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
Lalu, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir. Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS, baik dari luar maupun dalam Kabupaten Bangka Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230228-Kepala-BKPSDM-Bangka-Selatan-Suprayitno.jpg)