Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menyatakan menunda sidang putusan terhadap enam terdakwa perkara korupsi

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Suasana agenda sidang putusan perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang ditunda. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menyatakan menunda sidang putusan terhadap enam terdakwa perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Enam terdakwa yakni Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom harusnya sudah mendapatkan putusan atau vonis pada hari ini, Selasa (28/11/2023) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Diketahui, jeda waktu antara agenda sidang terakhir berupa Duplik sampai dengan hari ini yang rencananya agenda putusan sudah berlalu kurang lebih dua pekan.

Namun, Hakim Ketua Mulyadi mengatakan majelis hakim terpaksa menunda karena musyawarah mufakat mengenai putusan belum selesai dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Majelis hakim belum selesai bermusyawarah, dan ada hal-hal yang harus dilengkapi terlebih dahulu, kami berusaha bermufakat lebih lama lagi untuk mengambil keputusan," kata Mulyadi, Selasa (28/11/2023).

Lanjutnya, majelis hakim terpaksa menunda agenda putusan selama satu pekan sampai dengan tanggal 5 Desember tahun 2023 dan berharap keenam terdakwa dapat bersabar menunggu keputusan yang nanti akan dibacakan.

"Dengan terpaksa kami menunda sampai dengan Minggu depan, harap bersabar dulu untuk para terdakwa semuanya, kami buka lagi sidang pada hari Selasa, dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved