Tega! Mba Ela di Tempilang Dianiaya Suami, Bibir Robek, Gigi dan Tangan Patah Hingga Mata jadi Buta

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah...

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

POSBELITUNG.CO -- Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kembali terjadi di Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Kali in, kondisi korban KDRT yang terjadi di Babar sungguh memilukan.

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, hingga kepala bagian belakang bocor.

Adalah Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (26/11/2023) pukul 03.00 WIB di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan luka berat dialami oleh Nurlaela istri dari Supri (49)

Laporan KDRT dilakukan oleh kakak korban, yang melaporkan ke Polsek Tempilang terkait dugaan penganiayaan berat.

Baca juga: Ngeri! Siswa di Medan Di-bully Kakak Kelas, Diculik lalu Dianiaya Tak Manusiawi, Dicap Besi Panas PA

Baca juga: Wanita Tiongkok ini Takut Tak Menikah, Nekat Cari Calon Suami yang Baru Cerai di Kantor Urusan Sipil

Baca juga: Jadi Sorotan, Tatapan Gadis Israel ke Hamas Hingga Isi Surat Ibu yang Disandera Hamas Getarkan Dunia

"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah. Akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor," kata Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (28/11/2023).

Anggota Polsek Tempilang, menunjukan lokasi KDRT, terhadap korban Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri Supri (49).
Anggota Polsek Tempilang, menunjukan lokasi KDRT, terhadap korban Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri Supri (49). (Istimewa)

Kapolsek menambahkan, akibat kejadian tersebut korban Nurlaela tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit Bakti Timah ( RSBT ) Pangkalpinang untuk dilakukan pertolongan.

"Karena didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat," lanjutnya.

Pelaku Supri merupakan suami dari hasil pernikahan siri dengan Nurlaela, saat ini keberadaanya sedang dicari oleh jajaran Polsek Tempilang.

"Motif belum kita ketahui, tetapi keterangan dari keluarga bahwa mereka ini sudah sering bertengkar dan pelaku saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Suami Istri Ini Akhirnya Berpelukan Setelah RJ Kasus KDRT di Kejari Babar

Sebelumnya kasus KDRT di Bangka Barat dialami Fatimah Azzahra yang dilakukan oleh sang suami dan tersangka Sony Mandala. Kinis kasusnya berakhir dengan damai. 

Diketahui Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ).

Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore.
Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore. (Bangka Pos / Riki)

Terlihat kedua pasangan suami istri ini, curi-curi pandang satu sama lainnya. Momen haru terlihat di ruang pertemuan Kejari Bangka Barat

Saat itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat meminta korban Fatimah Azzahra yang sedang mengandung lima bulan, bersalaman dan memeluk suaminya Sony Mandala.

Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, Kejari Bangka Barat telah melakukan penyerahan SKP2 melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).

Baca juga: Biodata Vidi Aldiano, Jalani Pengobatan Kanker Usai Manggung di Malang, Kondisi Sempat Drop

Baca juga: Pria ini 30 Tahun Kerja Sebagai Tukang Rongsokan, Kini Rumah Bak Istana dan Jalankan Bisnis Bengkel

Baca juga: Harga HP Oppo Reno10 Pro 5G Akhir November 2023 dan Spesifikasi, Kamera Utama 50 MP, Banyak Diminati

"Ini berdasarkan permohonan korban dan tersangka dan keluarga, intinya permohonan perkara ini dihentikan penuntutanya," kata Jan Maswan kepada Bangkapos.com, Kamis (19/10/2023) usai kegiatan.

Ia menjelaskan, tersangka Sony Mandala telah ditahan di Rutan Mentok sejak 11 Agustus 2023 lalu, hingga hari ini dibebaskan karena restorative justice (RJ).

"Adapun syarat kemarin RJ, karena alasan ada perdamaian antara korban dan tersangka kedua masyarakat merespon positif. Terhadap RJ. Lalu korban merupakan istri tersangka yang sedang mengandung 5 bulan anak terdakwa," katanya.

Lebih jauh, Kasi Pidum menyampaikan uraian singkat perkara, tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah tersangka di Jalan Sekip Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Penganiayaan itu terjadi ketika saksi korban Fatimah Azzahra yang merupakan istri dari tersangka Sony Mandala, menegur tersangka yang pada saat itu pulang terlambat dengan perkataan yang menyinggung tersangka.

"Seolah-olah menuduh tersangka selingkuh sehingga tersangka tidak menerima perkataan dari saksi korban. Kemudian saksi korban ingin meminjam handphone milik tersangka namun tersangka tidak membolehkan dan marah," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat.

Selanjutnya, mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara saksi korban dan tersangka, lalu tersangka menarik badan saksi korban hingga terbaring, kemudian tersangka mencekik leher saksi korban.

"Tersangka memegangi wajah saksi korban menggunakan tangan sebelah kanan dan tersangka memukul wajah korban, menggunakan tangan sebelah kiri ke arah bagian tangan sebelah kanan. Lalu saksi korban dipukul dengan tangan sebelah kanan ke bagian kaki sebelah kiri saksi korban," kata Jam Maswan.

Akibat dari perbuatan tersangka, lanjuntya saksi korban mengalami luka berupa jejas kemerahan atau memar di bagian tangan dan kaki diakibatkan benda tumpul sesuai dengan visum et repertum nomor IKS.05.00/VER/14/RSUD.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023. 

Perbuatan tersangka diancam dengan pertama, pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kedua, pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT, PAS, UAS PJOK Kelas 8 SMP/MTs

Suami di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri hingga Dua Jarinya Putus

Seorang pria di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali dicokok polisi.

Kali ini kasusnya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Mirisnya akibat KDRT tersebut, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit setelah dua jarinya putus akibat sabetan kapak.

Pelakunya yakni Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Sedangkan korban yang tak lain istrinya bernama Dian Agus Saputri (23).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus KDRT tersebut pertama kali dilaporkan oleh ayah korban pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada hari yang sama.

Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas ke rumah sakit.

“Senin (16/10) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari RSUD Bangka Selatan bahwa anaknya sedang berada di rumah sakit,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (19/10/2023).

Tiyan mengungkapkan, setibanya di rumah sakit ayah korban melihat anaknya sudah mendapatkan perawatan medis. Setelah mengalami sejumlah luka bacok di pergelangan tangan sebelah kanan, serta jari tengah dan telunjuk tangan kiri korban putus.

Tak hanya itu luka bocok juga didapati di kepala bagian belakang, kaki sebelah kiri serta di bagian punggung.

Di mana berdasarkan keterangan korban, sejumlah luka tersebut didapati setelah ia dianiaya oleh suaminya.

Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat.

“Kita beluk mengetahui motifnya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Sementara korban juga masih dirawat di RSUD, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” terang Tiyan.

Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter. Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT,” ungkapnya.

Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat,” pungkas Tiyan.

(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto/ Riki Pratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved