Berita Pangkalpinang
PH Memohon Terdakwa Dibebaskan, Pledoi Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas di Bangka Selatan
Pembelaan tersebut dibacakan Aris Sucahyo di hadapan majelis hakim dan penuntut umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aris Sucahyo mohon agar majelis hakim menyatakan bahwa kliennya Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.
Permohonan ini dibacakan Aris Sucahyo dalam nota pembelaan untuk kliennya, Muhammad Akup yang terjerat perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan.
Pembelaan tersebut dibacakan Aris Sucahyo di hadapan majelis hakim dan penuntut umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/11/2023).
Aris Sucahyo berkesimpulan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutuskan menyatakan terdakwa Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.
Lalu, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Muhammad Akup dari seluruh dakwaan, setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum dan jika majelis hakim berpendapat lain dimohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
"Demikian nota pembelaan ini kami buat dan tandatangani, atas perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya kami ucapkan terima kasih," kata Aris Sucahyo, Rabu (29/11/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.