Berita Pangkalpinang

PH Memohon Terdakwa Dibebaskan, Pledoi Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas di Bangka Selatan

Pembelaan tersebut dibacakan Aris Sucahyo di hadapan majelis hakim dan penuntut umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan, Muhammad Akup. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aris Sucahyo mohon agar majelis hakim menyatakan bahwa kliennya Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.

Permohonan ini dibacakan Aris Sucahyo dalam nota pembelaan untuk kliennya, Muhammad Akup yang terjerat perkara korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol-PP Bangka Selatan.

Pembelaan tersebut dibacakan Aris Sucahyo di hadapan majelis hakim dan penuntut umum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/11/2023).

Aris Sucahyo berkesimpulan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutuskan menyatakan terdakwa Muhammad Akup tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.

Lalu, memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Muhammad Akup dari seluruh dakwaan, setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum dan jika majelis hakim berpendapat lain dimohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

"Demikian nota pembelaan ini kami buat dan tandatangani, atas perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya kami ucapkan terima kasih," kata Aris Sucahyo, Rabu (29/11/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved