Berita Belitung
Bupati dan Wakil Bupati Resmikan Rumah Singgah, Akomodir Orang Terlantar
Bupati Belitung Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama-sama meresmikan rumah pelayanan dan perlindungan sosial, Selasa (28/11).
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama-sama meresmikan rumah pelayanan dan perlindungan sosial, Selasa (28/1/2023).
Rumah pelayanan dan perlindungan sosial ini berlokasi tepat di belakang Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.
Tempat ini nantinya bakal dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti orang terlantar hingga korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
"Ini nanti akan digunakan untuk penanganan PMKS. Ada 26 jenis PMKS seperti gelandangan, orang terlantar, korban tindak kekerasan maupun keluarga bermasalah sosial psikologis," ujar Sanem.
Menurutnya, cita-cita membangun rumah singgah ini sudah lama direncanakan sebagai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Apalagi beberapa kali kasus masalah sosial yang terjadi pun kesulitan menempatkan korban karena tidak ada rumah singgah.
Makanya, di akhir masa jabatannya, realisasi pembangunan rumah singgah pun menjadi fokus untuk mengakomodir orang-orang yang bermasalah sosial. Karena bagaimanapun, lanjut Sanem, mereka tetap warga negara yang harus mendapat perlindungan.
Mewujudkan rumah singgah pun dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pembangunan fisik bangunan, lalu secara bertahap akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti kursi dan kasur.
"Kami juga bersyukur, ada bantuan dari kelompok masyarakat untuk mendukung sarana prasarana, tentunya kolaborasi dan dukungan ini diperlukan untuk memastikan semuanya siap sebelum nanti operasional," ujarnya.
Selain kebutuhan sarana prasarana, ia menyebut nantinya pun akan dipersiapkan tenaga khusus yang dibutuhkan seperti psikiater maupun tenaga teknis untuk mendukung operasional rumah singgah tersebut.
Beroperasi Mulai 2024 Mendatang
Rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) telah diresmikam oleh Bupati Belitung Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie beserta jajaran. Bangunan fisik bersumber dari dana fiskal senilai Rp1,8 miliar ini direncanakan mulai beroperasi pada 2024 mendatang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Kasimin menjelaskan, pihaknya akan segera menyusun kelengkapan. Mulai dari menyiapkan standar operasional prosedur (SOP), pemenuhan sarana prasarana, maupun tenaga operasional.
"Kami berharap operasionalnya bisa termanfaatkan 2024, karena saat ini harus menyelesaikan administrasi dulu. Sarana prasarana juga belum komplit, kami juga butuh tenaga yang tentunya perlu orang-orang yang telaten," katanya.
Rumah singgah atau rumah pelayanan dan perlindungan sosial yang dibangun tepat di belakang Kantor DSPPPA Kabupaten Belitung ini terdiri dari enak ruang singgah, tiga ruang gaduh gelisah, ruang pertemuan dan ruang tunggu. Ada pula ruang laktasi, ruang perawatan, ruang sekretariat program keluarga harapan dan ruang resepsionis.
Kasimin menyebut, rumah singgah ini diperlukan di antaranya untuk menjembatani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika keluar dari perawatan rumah sakit, dapat dititipkan keluarga sebelum ke rumah. Selama di rumah singgah nantinya dapat menerima pelatihan dan bimbingan yang dapat membangun kemandirian mereka sehingga lebih produktif.
Makan Bergizi Gratis di Belitung Kembali Beroperasi Besok, Sasaran Penerima Manfaat Bertambah |
![]() |
---|
HET Terbaru Beras Medium Sesuai Keputusan Bapanas, SPHP Tetap Harga Lama |
![]() |
---|
Polres Belitung Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras SPHP Ludes Diborong Warga |
![]() |
---|
Warga Belitung Serbu Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp56.500 |
![]() |
---|
Dapur Umum SPPG Belitung Beroperasi Lagi 1 September, Ribuan Siswa Akan Kembali Terima MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.