Berita Belitung Timur

Kasus Korupsi Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim, Terdakwa Yatie Divonis Penjara Dua Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan pada terdakwa Yatie yakni hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen terdakwa Yatie dan Penasihat Hukumnya, Adetia Sulius Putra, berdiskusi sebelum menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (30/11/2023) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Terdakwa perkara korupsi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur Tahun Anggaran 2018, Yatie, divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (30/11/2023).

Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Yatie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuntutan primer dari penuntut umum, yakni pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Namun, Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Yatie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuntutan subsider dari penuntut umum, yakni pasal 3 yang berbunyi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan pada terdakwa Yatie yakni hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta ,yang jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim di hadapan terdakwa Yatie, penasihat hukum, jaksa penuntut umum dan keluarga, serta rekan kerja Yatie di Belitung Timur, di Ruangan Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan pada terdakwa Yatie.

Adapun Penasihat Hukum terdakwa Yatie, Adetia Sulius Putra, juga menyatakan hal yang sama mengenai putusan Majelis Hakim, yakni pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami sangat menghormati putusan Yang Mulia, tapi mohon maaf kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum bisa mematuhi putusan," kata Adetia Sulius Putra, Kamis (30/11/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved