Berita Pangkalpinang
212.915 Bidang Tanah di Bangka Belitung Belum Terdaftar
guna menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kanwil BPN Babel telah menyiapkan peta jalan (roadmap)
Penulis: Suhendri CC |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 508.847 bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah bersertifikat.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 70,5 persen dari keseluruhan estimasi jumlah bidang tanah di Negeri Serumpun Sebalai, yakni 721.762 bidang.
Sementara itu, sisanya sebanyak 212.915 bidang tanah belum terdaftar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging, dalam sambutanya pada acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik di gedung Graha Timah, Pangkalpinang, Senin (4/12/2023).
I Made Daging mengatakan, guna menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kanwil BPN Provinsi Babel telah menyiapkan peta jalan (roadmap) penyelesaian pendaftaran tanah untuk tahun 2023 hingga 2025.
Penyelesaian pendaftaran tanah sendiri dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi hak atas tanah lintas sektor, serta pelayanan rutin.
“Dengan seluruh kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas di tahun 2025 sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata I Made Daging.
Dia menyebutkan, pada 2023 target sertifikasi tanah melalui PTSL sebanyak 15.862 bidang tanah.
Per 1 Desember 2023, telah dituntaskan sebanyak 13.812 sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, telah dituntaskan pula kegiatan pengumpulan data yuridis dan pemberkasan dengan hasil mencapai 15.920 bidang tanah.
Penyerahan 200 sertifikat
Dalam acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik di gedung Graha Timah tersebut, Kanwil BPN Provinsi Babel secara simbolis menyerahkan 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilaksanakan serentak di wilayah Indonesia.
Adapun 200 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan secara simbolis tersebut terdiri atas 62 sertifikat untuk masyarakat Kota Pangkalpinang, 62 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Bangka, 60 sertifikat untuk masyarakat Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat Bangka Barat, dan 6 sertifikat untuk masyarakat Bangka Selatan.
Sebanyak 200 sertifikat tersebut merupakan bagian dari 15.080 sertifikat yang siap diserahkan.
I Made Daging menjelaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting dalam menguasai, mengolah, dan mengambil manfaat dari suatu bidang tanah.
Dengan sertifikat hak atas tanah, negara memberikan legalitas atau legitimasi berupa pengakuan bahwa ada pihak yang sah sebagai pemegang hak atas tanah atau sebagai pemilik tanah.
"Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada para penerima sertifikat hak atas tanah. Kegiatan redistribusi tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583. Angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100 persen pada akhir bulan Desember 2023," ujar I Made Daging.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Babel Naziarto meminta kepada masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanah agar menjaga sebaik mungkin sertifikat tersebut.
“Tolong dijaga, tolong disimpan baik-baik sertifikat hak atas tanah ini,” ucapnya.
“Khawatirnya sertifikat tersebut hilang. Kalau hilang, secara hukum tidak kuat lagi hak atas kepemilikannya," lanjut Naziarto.
Ia juga meminta batas-batas tanah yang dimiliki masyarakat dijaga. Batas-batas tanah tersebut hendaknya diberi tanda agar diketahui batasannya.
"Dengan adanya sertifikat yang sudah dimiliki oleh masyarakat otomatis ini akan menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (seperti) adanya pengakuan orang lain di tanah tersebut. Tetapi dengan sertifikat ini sudah sah, diakui oleh negara, jadi pertikaian rebutan tanah itu tidak ada," tutur Naziarto. (t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231204_Kanwil-BPN-Babel-secara-simbolis-menyerahkan-200-sertifikat-hak-atas-tanah.jpg)