Berita Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Edukasi Para Penyuluh Peternakan, Unit Usaha Produk Hewan Wajib Punya NKV

Unit usaha di bidang peternakan wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini sesuai Permentan Nomor 11 Tahun 2020.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Registrasi Produk Hewan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 di Aula Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Para penyuluh pertanian diberikan sosialisasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Registrasi Produk Hewan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 di Aula Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Bangka Tengah.

Unit usaha di bidang peternakan wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, pengusaha harus memahami hal ini sebab akan ada sanksi bagi yang tak mengantongi NKV.

"Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ini dianjurkan peraturan Menteri Pertanian agar usaha yang berasal dari produk hewan terutamanya mendapat higenitas dan sanitasinya," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Selasa (5/12/2023).

"Ini penting, jangan sampai proses pembinaan, teman yang punya usaha yang berkaitan dengan ini tidak memiliki NKV. Kalau lima tahun dalam pembinaan itu tidak memiliki sertifikat bisa dikenakan sanksi, dan pencabutan izin usahanya," tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bangka Tengah, Dian Akbarini mengatakan, NKV harus dimiliki unit usaha yang terkait dengan hewan sesuai syarat teknis yang ada diaturannya.

Namun, belum dibeberkan jumlah unit usaha yang sudah mengantongi NKV, sebab aturan masih baru dan masih dalam masa sosialisasi dan edukasi.

"Jika sudah memenuhi syarat nanti diajukan ditujukan kepada dinas kabupaten kemudian direkomendasi ke provinsi," sebutnya.

(Posbelitung.co/s2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved