Berita Belitung
Sidang Perkara PT Foresta Kembali Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali ditunda.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO - Sidang pembacaan tuntutan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali ditunda.
Ketika Ketua Majelis Hakim Decky Christian didampingi anggota Benny Wijaya dan Frans Lucas Sianipar membuka sidang, JPU menyatakan belum siap dengan dakwaan.
Padahal sidang pembacaan tuntuan atas terdakwa sembilan orang yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andrin sempat ditunda satu kali.
"Saya minta tidak ada lagi penundaan. Minggu lalu sudah pernah tunda. Jadi bagaimana pun caranya, kamis nanti sudah dibacakan tuntutannya," ujar Decky di muka persidangan.
Akhirnya, majelis menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (21/12) mendatang.
Kemudian, pada sidang kedua dengan terdakwa Sonika dan Resiman juga tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Dikarenakan majelis hakimnya sama, maka sidang akan dijadwalkan sama dengan sebelumnya. (dol/posbelitung.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Persidangan-sembilan-terdakwa-perkara-dugaan-pengrusakan-dan-pembakaran-aset-PT-Foresta.jpg)