Berita Belitung

Sidang Perkara PT Foresta Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali ditunda.

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Persidangan sembilan terdakwa perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta. 

POSBELITUNG.CO - Sidang pembacaan tuntutan perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali ditunda.

Ketika Ketua Majelis Hakim Decky Christian didampingi anggota Benny Wijaya dan Frans Lucas Sianipar membuka sidang, JPU menyatakan belum siap dengan dakwaan.

Padahal sidang pembacaan tuntuan atas terdakwa sembilan orang yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andrin sempat ditunda satu kali.

"Saya minta tidak ada lagi penundaan. Minggu lalu sudah pernah tunda. Jadi bagaimana pun caranya, kamis nanti sudah dibacakan tuntutannya," ujar Decky di muka persidangan.

Akhirnya, majelis menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (21/12) mendatang.

Kemudian, pada sidang kedua dengan terdakwa Sonika dan Resiman juga tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Dikarenakan majelis hakimnya sama, maka sidang akan dijadwalkan sama dengan sebelumnya. (dol/posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved