Berita Belitung Timur

Samsat Belitung Timur Berhasil Kumpulkan Rp3,93 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

UPT Bakuda Babel Samsat Belitung Timur berhasil mengumpulkan Rp3,93 miliar dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. UPT Bakuda Babel Samsat Belitung Timur berhasil mengumpulkan Rp3,93 miliar dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - UPT Bakuda Babel Samsat Belitung Timur berhasil mengumpulkan Rp3,93 miliar dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan itu berlangsung sebanyak dua periode, pertama 18 Agustus 2023 sampai 18 Oktober 2023 dan yang kedua 19 Oktober 2023 hingga 18 Desember 2023.

Kepala UPT Bakuda Babel Samsat Belitung Timur, Yuli Ampera mengemukakan, dari total penerimaan paling banyak didapat pada periode pertama, yakni Rp2,09 miliar.

Sedangkan periode kedua mendapat Rp1,83 miliar.

"Kita bersyukur dengan angka ini. Beberapa program dijalankan untuk memaksimalkan pemutihan kali ini, yaitu Samsat Setempoh, Samsat Keliling, dan juga pembayaran melalui kantor Samsat Manggar," kata Yuli kepada Posbelitung.co, Jumat (22/12/2023).

Adapun jumlah unit kendaraan yang membayarkan pajaknya di pemutihan periode pertama yaitu 4.535 unit dengan Samsat Manggar 4.186 kendaraan dengan penerimaan Rp1,96 miliar, Samsat Setempoh 205 kendaraan dengan penerimaan Rp72,04 juta, dan Samsat Keliling 144 kendaraan dengan penerimaan Rp64,19 juta.

Kemudian, jumlah unit kendaraan yang membayarkan pajaknya di pemutihan periode kedua yaitu 3.525 kendaraan di Samsat Manggar ada 3.313 kendaraan penerimaan Rp1,75 miliar, Samsat Setempoh 163 kendaraan Rp71,25 juta, dan Samsat Keliling 49 kendaraan dengan penerimaan Rp11,1 juta.

"Jadi total kendaraan yang memanfaatkan pemutihan kali ini di Belitung Timur yaitu 8.060 kendaraan," kata Yuli.

Dia berharap masyarakat terus taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu, sehingga tidak perlu menunggu periode pemutihan lagi untuk menunaikan kewajibannya.

"Karena program pemutihan ini tidak dirancang dilaksanakan setiap tahun, tergantung dengan kebijakan daerah. Jadi kami imbau masyarakat agar harus membayar pajaknya sebelum jatuh tempo," kata Yuli.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved