Imlek 2024

Jadwal Libur Perayaan Imlek Bulan Februari 2024 dan Arti Amplop Merah di Tahun Baru China

Perayaan Imlek menyisahkan sekitar satu bulan lagi tepatnya di bulan Februari 2024 pada kalender 2024.

Editor: Kamri
Tribun Manado
Jadwal libur perayaan Imlek menyisahkan sekitar satu bulan lagi tepatnya di bulan Februari 2024 pada kalender 2024. 

Orang tua dan kakek nenek juga boleh menerima amplop merah yang diberikan oleh anak atau cucunya yang sudah dewasa dan bekerja.

Hal ini sebagai bagian dari harapan mereka untuk mengirimkan keberuntungan, kebahagiaan, dan kesehatan kepada mereka.

Baca juga: Jadwal Imlek Tanggal 10 Februari 2024 Tahun Shio Naga Kayu, Berikut Ramalan Zodiak China Terbaru

Adab Menerima Angpao

Dalam menerima angpao ada ada yang harus dipahami.

Saat menerima angpao hendaknya dengan kedua tangan.

Hal ini karena dianggap sangat tidak sopan apabila menerima amplop merah hanya menggunakan satu tangan.

Ketika menerima amplop merah, ada ucapan terima kasih kepada si pemberi.

Ucakan rasa terima kasih itu menggunakan kalimat yang menyenangkan dan penuh harapan.

Dalam Bahasa China seperti 恭喜发财 (gōng xǐ fā cái, yang bermakna 'kebahagiaan dan kemakmuran').

Selanjutnya menjadi hal yang tabu membuka amplop merah di depan orang yang baru saja memberikannya.

Sebaiknya buka amplop merah saat sudah di rumah atau saat sudah tidak ada orang di sekitar kita.

Jadwal Imlek 2024

Pemerintah telah memutuskan jadwal libur Imlek 2024 akan berlangsung selama dua hari, terdiri dari tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama Imlek.

Tanggal merah yang merupakan hari libur nasional untuk perayaan Imlek 2024 ditetapkan pada 10 Februari 2024.

Hal ini bertepatan dengan momen Imlek 2024 yang jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan hari Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Imlek 2024.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Imlek 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri.

Baca juga: Kalender 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada SKB 3 Menteri

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved