Berita Lokal
Kisruh Caleg Tersangka Narkoba, KPU Sebut Tak Bisa Dicoret Lagi, DPC PDIP Pangkalpinang Akui Lengah
Soal Caleg PDIP tersangka kasus narkoba, KPU Pangkalpinang sebut tak bisa dicoret, Ketua DPC PDIP Pangkalpinang akui pihaknya lengah saat proses DCT
POSBELITUNG.CO, - Seorang caleg DPRD Kota Pangkalpinang, Dapil Gerunggang dari PDI Perjuangan bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR alias Boncel ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bangka, Selasa (2/1/2024).
Boncel ditangkap saat menjenguk rekannya narapidana bernama Adi Ubah dan mengantarkan paket narkoba di Lapas Kelas II B Bukit Semut.
Saat ditangkap dari tangannya ditemukan bukti 6 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Winarno Jumat (5/1/2024) mengatakan saat ini Boncel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi berdasarkan hasill intograsi narkoba yang diamankan berasal dari MDSR alias Boncel," kata Iptu Winarno.
Terpilih Tapi Tak Bisa Ditetapkan
Terkait caleg bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR, jadi tersangka kasus narkoba, KPU Kota Pangkalpinang pun angkat bicara.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad mengatakan meskipun caleg sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
Dalam proses pemilihan pada 14 Februari nanti, caleg bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli bisa saja terpilih.
Meskipun nantinya dipilih oleh masyarakat, caleg Dwiki tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Kalau ada tindak pidana, kemudian prosesnya dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan anggota dewan, dianggap gugur. Pada tahapan itu lah penentuannya," ujar Muhammad, Jumat (5/1/2024).
Muhammad menjelaskan, kemungkinan itu bisa terjadi karena Caleg tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam penetapan anggota DPRD, akibat dari kasus pidana yang menimpanya.
"Untuk itu, kami juga berharap sudah ada keputusan tetap dari pengadilan mengenai kasus tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai adanya pernyataan dari pengurus partai yang menyebutkan jika oknum tersebut sudah dicabut keanggotaannya, KPU Kota Pangkalpinang menyebutkan jika hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing partai.
"Kita tidak masuk dalam ranah itu lagi, karena sudah masuk DCT. Tapi kalau memang statusnya dicabut, berarti saat penetapan sudah tidak ada lagi rekomendasi partai, itu tidak bisa dilantik," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum Caleg tersebut tetap bisa dipilih saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.
"Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, masih bisa dipilih sebagai Caleg," ujar Imam Ghozali, Kamis (4/1/2024).
Untuk itu Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang saat ini menunggu proses hukum tetap terhadap pria yang akrab disapa Dwiki tersebut.
"Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Kronologis
Kronologis penangkapan Boncel dan Adi Uban berdasarkan keterangan petugas Lapas Kelas II B Bukit Semut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB Selasa (2/1/2024).
Awalnya petugas Lapas Kelas IIB Bukit Semut mencurigai gerak gerik salah seorang pengunjung yang hendak membesuk salah seeorang narapidana.
Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang lain untuk melakukan pemantauan.
Pengunjung tersebut adalah MDSR alias Boncel yang hendak membesuk rekannya HS alias Adi Uban.
Kemudian petugas Lapas terus melakukan pengawasan terhadap Boncel didalam ruang Lapas Kelas 2B Bukit Semut Sungailiat saat sedang membesuk narapidana.
Dugaan petugas Lapas benar keduanya sedang bertransaksi narkoba.
Setelah dipastikan ada perpindahan narkoba kemudian Adi Uban diamankan disaksikan oleh narapidana/Tamping (Tahanan Pedamping).
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Adi Uban dan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas warna putih bertuliskan nama caleg dan 1 lembar kertas besukan warna putih yang tertempel dengan lakban warna putih.
Didapati 6 paket diduga sabu dalam kemasan potongan sedotan.
Adi Uban yang merupakan narapidana mengaku narkoba tersebut didapat dari Boncel untuk dijual didalam Lapas II B Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kemudian petugas lapas berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk di tindak lanjuti sehubungan dengan ditemukan barang-barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu tersebut.
Kemudian keduanya bersama barang bukti diserahkan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Bangka .
Barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dalam plastik bening, 3 buah potongan sedotan warna merah, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hijau, 1 buah potongan sedotan warna merah muda, potongan lakban warna putih, 1 lembar kertas warna putih bertuliskan nama MDSR caleg salah satu partai Dapil Gerunggang untuk DPRD Kota Pangkalpinang dan 1 mobil milik MDSR.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksan di Sat Narkoba Polres Bangka bersama saksi petugas lapas dan saksi lainnya. MDSR alias Boncel dan HS alias Adi Uban dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Tanggapan Ketua DPC PDIP Pangkalpinang
Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan, pihaknya membenarkan jika Caleg tersebut telah masuk dalam pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang dirilis oleh KPU Pangkalpinang.
Akan tetapi menurutnya, meski sudah masuk dalam DCT, sejak dua bulan lalu keanggotaan Caleg yang akrab disapa Dwiki itu sudah tidak lagi aktif, usai dicabutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
"Betul itu salah satu Caleg kita, tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sebenarnya sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita proses (penetapan) DCT itu sudah berjalan," ujar Abang Hertza saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (4/1/2024).
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga menjelaskan, pencabutan KTA itu dilakulan karena sebagai Caleg Dwiki dianggap tidak mau menandatangi pakta integritas yang diminta partai.
"Tepatnya beberpa hari setelah penetapan DCT, KTA sudah dicabut. Jadi indikasi ini tidak ada hubungannya dengan PDIP, karena semua Caleg kita wajib mematuhi surat pernyataan, wajib setia pada NKRI dan lainnya itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Abang Hertza juga menyampaikan jika usai dilakukan pencabutan KTA, Caleg tersebut sudah tidak lagi aktif sehingga tidak pernah lagi berhubungan dengan partainya.
"Kami juga sudah ancam, kalau pun jadi atau apa, pasti kita batalkan. Apalagi latar belakang yang bersangkutan ini sudah sering pindah-pindah partai, itu yang membuat kami tidak begitu srek di awal," ucapnya.
(Bangkapos.com/Rifqi NugrohoDeddy Marjaya)
Viral Motor Roda Tiga Tercebur di Dermaga PPN Tanjungpandan Belitung, Diduga Tergelincir |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Siswi Berkelahi di Beltim Saling Tampar dan Saling Jambak, Terdengar Ada Suara Oke |
![]() |
---|
Anggota KPPS Air Gantang Teriak Kesakitan Kakinya Digigit Ular, KPU Bangka Barat Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Nurlaela yang Mengalami Kebutaan Akibat KDRT Kaget saat Dikunjungi Baim Wong dan Diberikan Bantuan |
![]() |
---|
Siap-Siap, BKD Minta 303 Pegawai Honorer Pemprov Babel Diselesaikan Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.