Berita Lokal

Siap-Siap, BKD Minta 303 Pegawai Honorer Pemprov Babel Diselesaikan Paling Lambat Desember

Nasib honorer sebanyak 303 orang di Pemprov Babel akan diselesaikan kontraknya paling lama Desember 2024

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
net
Ilustrasi honorer 

POSBELITUNG.CO, BANGKA --  Nasib 303 pegawai honorer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam akan lagi bekerja mulai Desember 2024.

Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20, tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tak lagi memperkerjakan tenaga honorer.

Untuk kepergawian di pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.

Sedangkan pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Karenanya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung meminta semua pihak mempersiapkan diri.

Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Susanti mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang semua tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat Desember 2024.

"Tentunya, nanti pada masanya, kita semua harus siap, bila regulasi UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 (berlaku)," ujar Susanti saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (26/1/2024).

Menurut Susanti, ketentuan itu bakal dilakukan secara menyeluruh pada tenaga honorer tanpa terkecuali.

"Baik yang telah masuk pada database BKN maupun yang tidak masuk database BKN. Kecuali, mereka lulus jadi CPPPK atau CPNS," terangnya.

Terlebih lagi, pada saat ini terdapat sekitar 300 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Tepatnya ada 303 orang honorer, yang dalam pendataan oleh BKN, tidak termasuk ke dalam database. (Hal itu) karena mereka belum bekerja satu tahun," tambahnya.

Susanti juga menjelaskan, alasan tidak masuknya ratusan honorer database BKN tersebut karena mereka belum memenuhi masa kerja selama satu tahun, pada akhir Desember 2021.

"(Tetapi) status mereka (saat ini) tetap sebagai  tenaga honorer, sesuai kontrak kerja pada masing-masing Perangkat Daerah," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved