Berita Pangkalpinang
Rp300 Juta Anggaran Desa yang Dicairkan Mardiana tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Pada perkara dugaan korupsi Desa Balunijuk yang menjerat Mardiana selaku bendahara desa merangkap kaur keuangan sebagai terdakwa.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pada perkara dugaan korupsi Desa Balunijuk yang menjerat Mardiana selaku bendahara desa merangkap kaur keuangan sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Suwandi selaku kades dan Nazarudin selaku sekdes pada persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Suwandi menyampaikan setidaknya ada Rp300 juta anggaran desa yang dicairkan oleh terdakwa Mardiana tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Suwandi tidak mengetahui uang-uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut digunakan untuk apa saja oleh terdakwa Mardiana setelah dicairkan.
Sejauh ini, uang-uang dari kas Desa Balunijuk yang diketahui oleh Suwandi hanya sebatas dana anggaran untuk kegiatan yang sudah terencana dan sesuai kegiatan saja.
Lalu, terkait pencairan ke bank yang harus disertakan tandatangannya pada berkas permohonan pencairan dan slip, Suwandi menyebutkan bisa saja terdakwa Mardiana melakukan pemalsuan.
"Kan bisa jadi dipalsukan tandatangan saya, kalau tanpa tandatangan saya tidak bisa cair, pada intinya saya tidak tandatangan, kecuali untuk kegiatan yang sudah diusulkan dan direncanakan," kata Suwandi, Senin (8/1/2024).
Pada surat permohonan pencairan, sebelum ditandatangani oleh Suwandi selaku kades, berkas tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh terdakwa Mardiana selaku bendahara sebelum mengambil uang ke bank.
"Setiap saya menandatangani, saya dampingi bendahara melakukan pencairan ke bank, kalau lagi ada kerjaan bisa jadi saya tidak mendampingi, tapi didampingi oleh staf," katanya.
Setelah tahu ada penyimpangan penggunaan uang dari kas desa, Suwandi langsung memanggil terdakwa Mardiana termasuk keluarga dan suaminya guna meminta uang yang telah disalahgunakan tersebut dikembalikan.
"Karena tidak dibayar, kemudian saya ke kecamatan dan inspektorat, dan saya meminta agar dana desa diaudit, hasil audit inspektorat ditemukan adanya penyimpangan sebanyak sekitar Rp300 juta," jelasnya.
Sebagian uang hasil penyimpangan terdakwa Mardiana tersebut sudah dikembalikan, pertama sekitar Rp70 juta, kedua Rp40 juta, ketiga Rp50 juta dan total Rp160 juta sudah dikembalikan.
Uang yang sudah dikembalikan, Rp50 juta di Kejaksaan, dan Rp110 juta kembali ke rekening desa.
"Selain itu, juga ada penunggakan pajak karena tidak dibayar oleh Mardiana selaku bendahara Desa Balunijuk, Mardiana ada membeli mobil carry tidak mahal, tapi sudah dijual untuk membayar pajak yang menunggak," ungkap Suwandi.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.