Perang di Palestina
Dua Gugatan atas Kejahatan Israel, Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional
Netanyahu tak akan jeratan hukuman, Israel digugat atas kejahatan di Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional
POSBELITUNG.CO - Kejahatan dan kebiadan yang dilakukan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu terhadap warga Palestina di tak akan lepas dari jeratan hukum internasional.
Saat ini Netanyahu sudah digugat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ)
Di pengadilan Kriminal Internasional (ICC) digugat atas kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu sudah masuk ke ICC.
Sebanyak 100 pengadara dari Chili akan ikut bergabung untuk menggugat kekejaman dan kebiadaban Benjamin Netanyahu tersebut.
Gugatan tersebut menuduh Netanyahu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Gaza.
"Gugatan tersebut, disampaikan pada tanggal 22 Desember di Den Haag, dipimpin oleh mantan Duta Besar Nelson Hadad," tulis laporan Quds Press.
Para pengaju gugatan, sebagian besar keturunan Palestina, menyerukan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan ini.
Mereka menyoroti pemboman tanpa pandang bulu di Gaza sejak 7 Oktober dan penghancuran seluruh lingkungan pemukiman tanpa membedakan warga sipil dan kombatan.
Hadad mengatakan: “Semua negara harus mengecam penjahat perang, memastikan mereka bertanggung jawab, memikul tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman sesuai dengan hukuman Statuta Roma, dan memberikan reparasi bagi para korban.”
Tujuan dari pengajuan tersebut adalah untuk membuktikan bahwa genosida, pemindahan paksa, kejahatan perang dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional sedang terjadi di Gaza.
Negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel
Sejumlah negara Islam di dunia mendukung Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda akan mengadakan sidang pertama kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Beberapa negara menyambut baik langkah tersebut. Afsel mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023 kemarin.
Dalam dokumen gugatan, Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam perangnya melawan Hamas.
Pengajuan gugatan tersebut terangkum dalam dokumen setebal 84 halaman.
Afsel mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvesi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Semua negara yang menandatangani konvesi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah serta menghukum (yang melakukan).
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".
Baik Israel mau pun Afsel, merupakan negara yang ikut tanda tangan Konvensi Genosida PBB.
1. Negara manakah yang mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?
- Organisasi Negara-negara Islam (OKI)
Blok yang beranggotakan 57 negara, meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember 2023.
- Malaysia
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan.
Malaysia mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka "berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".
- Turki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli memposting di X pada tanggal 3 Januari 2024 menyambut langkah Afrika Selatan.
- Yordania
Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada tanggal 4 Januari 2024 bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.
- Bolivia
Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.
- Maladewa, Namibia dan Pakistan
Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.
Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan.
Ini termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis, lapor outlet independen Common Dreams.
2. Negara mana saja yang mengajukan permintaan ICC lebih awal?
Sebelumnya, Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina.
Khan mengatakan dia menerima permintaan tersebut pada 30 November.
ICC dan ICJ berlokasi di Den Haag, Belanda.
Meskipun tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC mengadili individu yang melakukan kejahatan, menurut platform Pursuit Universitas Melbourne.
Meskipun negara tidak dapat dituntut di ICC, jaksa dapat membuka penyelidikan jika ada kemungkinan terjadinya kejahatan, termasuk genosida.
3. Siapa yang tidak mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?
- Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut.
Juru bicara keamanan nasional John Kirby menyebut pengajuan Afrika Selatan "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar" dalam konferensi pers di Gedung Putih pada tanggal 3 Januari.
- Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada hari Selasa bahwa "tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal" daripada gugatan tersebut.
Herzog juga berterima kasih kepada Blinken atas dukungan Washington terhadap Israel.
- Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar tetap bungkam mengenai kasus ICJ.
- Inggris, yang menolak mendukung kasus ini, dituduh menerapkan standar ganda setelah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ sekitar sebulan yang lalu untuk mendukung klaim bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Hasiolan Eko P Gultom)
Perang di Palestina
Pengadilan Kriminal Internasional
Mahkamah Internasional
Genosida
Benjamin Netanyahu
Israel
Tentara IDF Tewas Jadi Sasaran Tembak Hamas di Gaza, Hizbullah Berhasil Tembus Pertahanan Israel |
![]() |
---|
Israel Rasakan Ekonominya Babak Belur Imbas Perang, 60 Persen Wilayahnya Kini Listriknya Padam |
![]() |
---|
Kelakuan Bejad Militer Israel Dibeberkan Pakar PBB, Perempuan dan Anak Ditelanjangi hingga Diperkosa |
![]() |
---|
Viral di Medsos Presiden Argentina Minta Masjid Al Aqsa Dihancurkan dan Dibangun Kuil Yahudi |
![]() |
---|
Joe Biden Disebut Pikun, Minta Maaf ke Hamas hingga Presiden Meksiko Disebutnya Bernama El Sisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.