Berita Pangkalpinang
Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Polresta Pangkalpinang Gunakan 4 Blender
Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memusnahkan 3,9 kilogram sabu
Penulis: Suhendri CC |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memusnahkan 3,9 kilogram sabu, Rabu (10/1/2024), di kantor Polresta Pangkalpinang.
Pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Edi Jahri (28) tersebut dilakukan menggunakan 4 blender.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu, 3,9 kilogram sabu yang terbagi dalam empat paket besar tersebut dihancurkan menggunakan blender.
Dilarutkan dengan air dan cairan pembersih sekitar dua menit, barang haram itu pun berubah
menjadi cairan berwarna putih susu.
Barang bukti 3,9 kilogram tersebut diambil dari 4 kilogram sabu. Selisihnya digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini terkait penangkapan tim kami bekerja sama dengan Bea Cukai terhadap tersangka yag kini ditahan di Polresta Pangkalpinang," kata Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Gatot Yulianto.
Terkait kasus Edi Jahri, pihaknya masih terus melakukan penyidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kita akan melakukan upaya terus, mudah-mudahan kita bisa mengungkapkan kasus ini dan membongkar siapa mafianya. Ini masih proses dan pemeriksaan terus karena ungkap kasusnya juga baru berapa minggu kemarin kita tangkap," tutur Gatot.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Edi Jahri (28) ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Pulau Bangka. Dari tangan Edi, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan Edi Jahri diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (10/12/2023).
Setelah diamankan, pria berusia 28 tahun tersebut langsung dibawa ke rumah kontrakannya di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan tas milik pelaku, lalu saat dibuka di dalamnya terdapat plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram,” ujar Gatot saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dan pihak Bea Cukai di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (12/12/2023).
Saat diinterogasi, lanjut Gatot, Edi mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui dan pelaku ini merupakan kurir dan mendapatkan tugas dari R untuk mengirim sabu-sabu ke Pangkalpinang,” ungkapnya.
Gatot menambahkan, sabu-sabu seberat 4 kilogram rencananya bakal diedarkan pada malam tahun baru.
“Sabu-sabu seberat 4 kilogram yang didapatkan dari pelaku ini rencananya untuk malam tahun baru,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini, kata Gatot, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa.
“Jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk lima orang, maka 20 ribu jiwa telah diselamatkan dari ketergantungan atau bahaya narkoba,” tuturnya. (riz)
| Nasib Terkini Eks Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang Video Pribadinya Beredar |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Terima Kunker Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Kondisi Pendidikan Daerah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Soroti Standar Dapur hingga Kualitas Makanan dalam Program MBG |
|
|---|
| Tak Hanya Jadi Gedung Biasa, Gubernur Babel Harapkan Kantor Bahasa Jadi Pusat Kegiatan Kebudayaan |
|
|---|
| Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240110_Polresta-Pangkalpinang-memusnahkan-sabu.jpg)