Berita Pangkalpinang
Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup.
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup
- Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang
- Jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama
POSBELITUNG.CO – Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa, Martin dan Hasan Basri menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026) pagi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Baca juga: RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung
Sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, JPU serta dipimpin majelis hakim Rizal Firmansyah dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rita Rizona, di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa secara daring atau online.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023.
Baca juga: Tujuh Tahanan Polres Bangka Kabur dari Sel
Mengingat seriusnya tindak pidana ini, undang-undang memungkinkan pemberian sanksi maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pertimbangan jaksa sebelum sampai pada inti tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memengaruhi berat ringannya hukuman:
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang bernama Adityawarman.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyatakan penyesalan yang mendalam.
Pembunuhan Berencana
JPU pun menyatakan terdakwa Martin terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Martin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023," kata JPU Rita.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu," tegasnya.
Baca juga: Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara
| Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Menjaga dan Melestarikan Cheng Beng untuk Hormati Leluhur |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Golf Ceng Beng Cup, Dorong Sport Tourism |
|
|---|
| Sinergi Pemkot dan Relawan, Aksi Sosial dan Penanaman Mangrove di Pesisir Rusunawa Pangkalpinang |
|
|---|
| Profil Andi Kusuma, Pengacara Asal Pangkalpinang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan |
|
|---|
| Kabur Gondol Rp195 Juta Warga Toboali, Malang Nasib Dua Perampok Malah Kecelakaan di Bangka Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251009-Kedua-tersangka-pembunuh-Adityawarman-yakni-Martin-dan-Hasan-dikawal-ketat-polisi.jpg)