Berita Pangkalpinang

Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
DIKAWAL KETAT -- Kedua tersangka pembunuh Adityawarman, yakni Martin dan Hasan, dikawal ketat polisi saat rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup
  • Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang
  • Jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama

 

POSBELITUNG.CO – Dua terdakwa pembunuhan terhadap direktur sebuah media online di Kota Pangkalpinang Adityawarman dituntut penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa, Martin dan Hasan Basri menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026) pagi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Baca juga: RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung 

Sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, JPU serta dipimpin majelis hakim Rizal Firmansyah dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rita Rizona, di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa secara daring atau online.

20260409 SIDANG ADITYAWARMAN
SIDANG -- JPU Kejari Pangkalpinang Rita Rizona saat berada diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Martin dan Hasan Basri, Kamis (9/4/2026). 

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023.

Baca juga: Tujuh Tahanan Polres Bangka Kabur dari Sel

Mengingat seriusnya tindak pidana ini, undang-undang memungkinkan pemberian sanksi maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pertimbangan jaksa sebelum sampai pada inti tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memengaruhi berat ringannya hukuman:

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang bernama Adityawarman.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya secara terus terang serta menyatakan penyesalan yang mendalam.

Pembunuhan Berencana 

JPU pun menyatakan terdakwa Martin terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Martin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023," kata JPU Rita.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu," tegasnya.

Baca juga: Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved