Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Tanjaya Ngaku Dikirim Rp20 Juta dari Al Mustar

Tanjaya mengatakan, memang benar pada tahun 2016 pernah membuat 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas, Tanjaya ketika bersaksi pada perkara korupsi PMK Ubi Kasesa di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara tindak pidana korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda menghadirkan Tanjaya selaku Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas sebagai saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).

Tanjaya mengatakan, memang benar pada tahun 2016 pernah membuat 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) untuk petani-petani.

Diceritakannya, saat itu Riduan datang ke Kantor Camat Air Gegas membawa berkas dan meminta tolong kepada Tanjaya untuk mengetik SP3AT.

Dua hari setelahnya atau lusa, Tanjaya mendatangi Camat Air Gegas di ruanganya.

"Saya ke ruang Pak Camat, bilang ke Pak Camat, Pak, ada Pak Riduan membawa berkas untuk dibikin SP3AT," kata Tanjaya, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan cerita Tanjaya, Camat Air Gegas saat itu mempersilahkan proses pembuatan 30 SP3AT jika persyaratan sudah dipenuhi.

Tanjaya juga mengaku sudah sangat mengenali Riduan karena pernah menjadi Sekdes dan Kades Air Gegas sebelum menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten selamat dua periode.

Melanjutkan ceritanya, ketika Riduan datang meminta dibuatkan SP3AT warga, syarat-syaratnya sudah lengkap lalu diketik oleh Tanjaya.

Dokumen atau syarat tersebut adalah identitas pemohon berupa KTP dan KK serta lampiran titik koordinat lahan yang akan dibuatkan SP3AT.

Sebagai Kasi Pemerintahan, pada saat membuat SP3AT, Tanjaya menyatakan tidak pernah memeriksa secara lahan langsung ke lokasi dan hanya mengonfirmasi ke kepala dusun (Kadus)

"Saya waktu mengetik (SP3AT) itu, saya jujur tidak pernah memeriksa ke lokasi, saya hanya tanya pada Kadus," katanya.

"Pak Kadus, lahan yang dibawa Pak Riduan ini, ada tidak lahannya, ada katanya, jadi saya ketik" lanjutnya.

Tanjaya membuat 30 SP3AT pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 17-18 Desember 2016 di Kantor Camat Air Gegas.

Setelah selesai diketik, Tanjaya menyerahkan semua SP3AT atau total sebanyak 30 surat kepada Riduan dalam kondisi belum diberi materai dan belum ditandatangani.

"Kita bicara kebiasaan, kalau biasa sebelumnya itu, bisa (diwakilkan), karena Pak Riduan itu mantan kades, anggota dewan, tidak mungkin lah menipu orang," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved