Berita Pangkalpinang

Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan Jadi Terdakwa

Tersangka korupsi insentif nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan telah hadir dan duduk di persidangan mendengarkan dakwaan

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
dr Rudy Gunawan ketika duduk di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang mendengarkan dakwaan dari penuntut umum. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perkara dugaan korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 tahun 2021 di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah masuk ke dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024).

Tersangka korupsi insentif nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan telah hadir dan duduk di persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoko Rianggi Maldini.

Yoko Rianggi menyampaikan, Rudy Gunawan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Lalu, sebagai dakwaan subsidiair, perbuatan Rudy Gunawan diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Rudy Gunawan menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan oleh penuntut umum kepada kliennya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved