Berita Pangkalpinang
Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan Jadi Terdakwa
Tersangka korupsi insentif nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan telah hadir dan duduk di persidangan mendengarkan dakwaan
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perkara dugaan korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 tahun 2021 di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah masuk ke dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024).
Tersangka korupsi insentif nakes Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan telah hadir dan duduk di persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoko Rianggi Maldini.
Yoko Rianggi menyampaikan, Rudy Gunawan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Lalu, sebagai dakwaan subsidiair, perbuatan Rudy Gunawan diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dr Rudy Gunawan menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan oleh penuntut umum kepada kliennya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.