Berita Belitung

Optimalisasi PAD dari Pajak Sarang Burung Walet, BPPRD Kabupaten Belitung Bakal Lakukan Upaya Ini

Demi mengoptimalisasi PAD dari objek pajak sarang burung walet, BPPRD Kabupaten Belitung akan melakukan sejumlah upaya di tahun 2024.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmad
Ilustrasi pendapatan asli daerah (PAD). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung sepanjang tahun 2023 telah melampaui target.

Jika melihat lebih rinci data penerimaan PAD, khususnya jenis pajak daerah, terdapat 11 objek pajak yang dipungut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Namun dari 11 objek pajak, terdapat satu pajak yang tidak mencapai target.

Yaitu pajak sarang burung walet yang mencapai Rp147,2 juta atau 18 persen dari target Rp798 juta.

Demi mengoptimalisasi PAD dari objek pajak sarang burung walet, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung akan melakukan beberapa upaya pada tahun 2024.

Sebab pada tahun anggaran 2024 khusus pajak sarang burung walet targetnya masih sama yaitu Rp798 juta.

Baca juga: Penerimaan PAD Pemkab Belitung Tahun 2023 Over Target, Tembus Rp186 Miliar

Upaya yang akan dilakukan, BPPRD akan menggandeng beberapa instansi vertikal.

"Ini merupakan tantangan bagi kami dan memang potensinya sudah terlihat besar hanya saja belum terjangkau," kata Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada Posbelitung.co, Selasa (16/1/2024).

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Di sisi lain, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, telah diatur pembagian kewenangan pemerintah dalam memungut pajak.

Dalam hal pajak sarang burung walet, selama ini pemerintah pusat melalui Balai Karantina telah memungut PNBP.

Nantinya, akan kembali dilihat potensi yang bisa dipungut dengan PNBP dan pajak daerah.

"Nanti dari kawasan yang tidak terpelihara seperti dari hutan itu dikenakan PNBP. Tapi kalau penangkaran itu akan dikenakan pajak daerah," ungkapnya.

Sebab secara aturan, dalam satu objek pajak tidak boleh dikenakan dua pungutan seperti PNBP dan pajak daerah.

Sehingga akan dipilah dan dipisahkan sesuai hak dan kewenangan masing-masing.

"Makanya nanti kami akan bangun pos di bandara sebagai pintu keluar pengirimannya," kata Iskandar.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved