Kurir Sabu Divonis Mati

BREAKING NEWS : Kurir Sabu 20 Kg di Banyuasin Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin menjatuh vonis mati terhadap Tomi Nainggolan (45) kurir narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Ilustrasi sidang di PN Banyuasin - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin menjatuhkan masing-masing vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu 20 kg. 

POSBELITUNG.CO -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin menjatuh vonis mati terhadap Tomi Nainggolan (45) kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 20 kg sabu. 

Sedangkan terhadap satu rekan Tomi yakni Rizky Septian Dwi Putra (35) divonis dengan hukuman seumur hidup penjara. 

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Tomi jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup penjara. 

"JPU kami menuntut keduanya dengan pasal pasal 114 ayat 2 Jonto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya kami tuntut dengan pidana seumur hidup," ujar Kejari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Iwan Setiawan, Rabu (17/1/2024).

Dari persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, terdakwa Tomi Nainggolan dituntut JPU Angga Novranata SH dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri sehingga terdakwa Tomi Nainggolan divonis hukuman pidana mati.

Sedangkan terdakwa Rizky Septian Dwi Putra dituntut JPU Shanty Meriane SH dengan penjara seumur hidup, dari majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman penjara sumur hidup.

"Dari putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut. Dari banding yang dilakukan kedua terdakwa, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Kedua terdakwa ini, mengirim 20 kg sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau, Rabu (21/6/2023) dengan menggunakan minibus Daihatsu Xenia Hijau Metalik BG 1966 ZM. Kedua terdakwa ini ditangkap BNN Provinsi Sumsel di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Desa 4 Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 kg sabu berbungkuskan teh china yang disimpan di dalam koper hitam di bawah bangku tengah.

(TribunSumsel.com) 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved