Berita Belitung

Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Mengaku Buat Dua Rekening Tambahan

Saat bersaksi, Iskandar Rosul mengatakan, selaku direktur utama tugasnya merintis perizinan termasuk izin badan usaha pelabuhan (BUP).

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Pengambilan sumpah terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono sebelum memberikan kesaksiannya terhadap perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul, menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (18/1/2024).

Saat bersaksi, Iskandar Rosul mengatakan, selaku direktur utama tugasnya merintis perizinan termasuk izin badan usaha pelabuhan (BUP).

Konsep Pelabuhan Tanjung Batu Belitung dibangun dalam rangka menghidupi kawasan industri daerah dan pelabuhan tersebut sebagai pintu gerbangnya.

Uang Rp5 miliar dari hasil penyertaan modal pemerintah daerah sebagian digunakan membayar gaji, keperluan kantor dan upah tenaga ahli pelabuhan yang kemudian diangkat menjadi karyawan.

Uang penyertaan modal dari pemerintah daerah ditempatkan di bank.

Awalnya, PT PTBBI (Pelabuhan Tanjung Batu) hanya mempunyai satu rekening di satu bank.

Akan tetapi kemudian Iskandar Rosul membuat dua rekening tambahan di dua bank berbeda.

Dua rekening tambahan tersebut, digunakan dalam hal pengeluaran dan pemasukan perusahaan dengan tujuan agar pencatatan keuangan lebih mudah.

"Yang bertugas mengambil uang pencairan, saya tidak tahu siapa persis, tapi cek yang saya tandatangani itu bendahara," kata Iskandar Rosul, Kamis (18/1/2024).

Lebih detil terkait pengeluaran dan operasional, Iskandar Rosul menyerahkan semuanya kepada Yudi Hartono dan bendahara akan digunakan untuk keperluan apa saja.

"Ya kalau kita ada kebutuhan operasional, saya sampaikan, kadang-kadang menggunakan uang saya terlebih dahulu," kata dia.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved