Berita Pangkalpinang

Diperas Gegara Video Asusila, Mantan Bendara Ngaku Korupsi Dana Desa Balunijuk Takut Aib Terbongkar

Terlibat video asusila dengan pria di pantai, mantan Bendahara Desa Balunijuk ngaku diperas hingga terpaksa korupsi dana desa ratusan juta

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Mantan Bendahara Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka resmi ditahan dalam perkara korupsi dana desa Kamis (12/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -  Terdakwa kasus korupsi dana Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka, Mardiana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).

Dalam perkara tersebut Mardiana yang menjabat sebagai Bendahara Desa Balunijuk diduga telah menyalahgunakan dana desa sekitar Rp 331 juta untuk kepentingan pribadinya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, terdakwa Mardiana mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan dana desa Balunijuk.

Namun yang mengejutkan, dana desa yang digelapkannya itu ternyata untuk menutupi aibnya sendiri.

Ia mengaku terlibat dalam sebuah video asusila tanpa busana bersama dengan seorang pria di sebuah mobil.

Pria tersebut merekam video asusila keduanya lalu memeras Mardiana. Pria tersebut mengancam akan menyebarkan video asusilanya bila tak memberikan sejumlah uang.

Mardiana yang takut aibnya tersebar, akhirnya menggunakan dana desa untuk diberikan kepada pria yang memerasnya.

"Sebenarnya uangnya saya gunakan untuk menutup aib (saya), terkait video vulgar," kata terdakwa Mardiana ketika bersaksi di persidangan, Senin (22/1/2024).

Mendengarkan keterangan dari terdakwa Mardiani, Majelis Hakim pun akhirnya menghentikan sementara persidangan.

Sidang dilanjutnya dengan tertutup untuk umum. Hal ini dilakukan karena majelis hakim ingin mengorek alasan terdakwa yang terlibat dalam sebuah video asusila dengan seorang pria.

Setelah 30 menit, akhirnya sidang kembali dibuka untuk umum.

Usai Minum Tak Sadarkan Diri

Penasihat hukum (PH) terdakwa Mardiana, Tukijan Keling mengatakan mantan bendahara Desa Balunijuk tersebut sebenarnya ditipu orang.

"Dia (Mardiana) termasuk ditipu orang juga, ada orang yang meneror dia lewat hp, menggunakan gambar (video) yang tidak senonoh terus dia diminta uang, kalau tidak, akan disebarluaskan," kata Tukijan, Senin (22/1/2024).

Adanya video vulgar tersebut berawal dari niat Mardiana yang mau meminjam uang dengan orang yang tidak dikenal.

Lalu, Mardiana dan orang tersebut bertemu berdua di pantai sekitaran wilayah lintas timur.

Setelah sampai di pantai tempat pertemuan, Mardiana diminta masuk ke dalam mobil dengan dalih mau memberikan uang pinjaman.

"(Lalu) diberikan minum, nah, dari minum itu dia tidak sadarkan diri, tahu-tahu ada foto (video) dirinya bugil," jelas Tukijan.

"Orangnya dia tidak tahu lagi siapa, tidak kenal, karena chat melalui via WhatsApp, dia buka-buka (cari) pinjaman gitu, akhirnya mengajak ketemuan," lanjutnya.

Akibat adanya video bugil tersebut, akhirnya terdakwa Mardiana diperas oleh orang tidak dikenal dimulai dari meminta uang Rp200 juta.

Namun, karena terdakwa Mardiana tidak mempunyai uang sebanyak itu, terpaksa Mardiana mengambil uang dari kas desa Rp180 juta agar video vulgarnya tidak disebarluaskan.

"(Diperas) sampai Rp300 juta lebih, awalnya niat ambil uang kas untuk menutup aib, dia mau melapor tapi tidak punya videonya, video bugil," demikian kata Tukijan Keling.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved