Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri, Jasadnya Diikat Kain Dibuang ke Sungai

Selalu menolak saat diajak berhubungan intim, suami geram lalu habisi nyawa istrinya. Diikat dan dibuang ke sungai

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
net
Ilustrasi mayat 

POSBELITUNG.CO, - Menolak saat diajak berhubungan intim, seorang suami naik pitam lalu menghabisi nyawa istrinya.

Peristiwa suami membunuh istri ini tejradi di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MM (20) membunuh istrinya OP (20) lalu mengikatnya dengan kain.

Setelah itu MM pun membuang jasad istrinya tersebut ke Sungai Wangan Ayam Rabu (10/1/2024).

Usai membunuh dan membuang jasad istrinya MM pun kabur ke Bali.

Keberadannya pun diketahui polisi. MM ditangkap di Bali, Selasa (15/1/2024).

Kabar ditangkapnya MM tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Ia mengatakan MM sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah kemudian berpindah ke Kuta, Bali.

Berikut adalah kronologinya:

Kejadian bermula pada 7 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB dini hari di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.

Kombes Pol Sumarni mengatakan, motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.

Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.

Kemudian ramai di media sosial terkait video penemuan sesosok mayat yang terbungkus kain di Sungai Wangan Ayam.

Dalam video tersebut, sejumlah warga terlihat berkerumun di atas jembatan, mengarahkan pandangan ke sungai.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved