Berita Pangkalpinang

42 Papan Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

Sedikitnya 42 papan reklame di Kota Pangkalpinang tak berizin. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penyelenggaraan reklame

Penulis: Suhendri CC |
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAKOR PENYELENGGARAAN REKLAME - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan reklame di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sedikitnya 42 papan reklame di Kota Pangkalpinang tak berizin. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penyelenggaraan reklame yang dihadiri sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC), kantor wali kota setempat, Selasa (30/1/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi mengatakan, sebanyak 42 papan reklame tak berizin itu merupakan hasil pendataan sejak 2023 lalu.

"Izin penyelenggaraan reklame dari tahun 2023 tidak ada satu pun, termasuk untuk alat peraga kampanye tidak ada satu pun parpol mengajukan izin alat peraga kampanye yang insidentil," kata Endang dalam rapat koordinasi tersebut.

Kendati demikian, dia mengakui ada beberapa perusahaan reklame yang sudah melakukan proses perizinan melalui online single submission (OSS), sedangkan persetujuan bangunan gedungnya tidak ada sama sekali. Pihaknya berharap ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami berharap ada solusi penyelenggaraan perizinan, teknis pengawasan di lapangan terhadap penambahan bangunan reklame lama dan baru. Entah itu perubahan perda atau penyusunan perwako, atau penataan pola perletakan reklame harus memperhatikan tata ruang estetika," tutur Endang.

Samakan Persepsi

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, pihaknya membentuk tim terpadu untuk menyamakan persepsi dalam mengatur perizinan reklame di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim terpadu ini akan membahas perlu-tidaknya merevisi peraturan daerah (perda) atau membuat peraturan wali kota (perwako) berkenaan dengan penyelenggaraan reklame.

"Nanti kita buat perwakonya untuk mengatur keseluruhan terkait pemasangan reklame mulai dari perizinan, tata ruangnya. Masak iya belum ada izin perusahaan reklame sembarang pasang saja, tidak sesuai tata ruang kita," kata Mie Go kepada awak media.

"Nanti tim ini bertugas menyusun SOP penyelenggaraannya seperti apa, mulai dari izin, mendata yang tidak berizin, atau yang berizin, tetapi menyalahi aturan pemakaian tata ruang nanti akan kita bongkar," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved