Berita Pangkalpinang

Korupsi BRI KCP Depati Amir, 4 Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Empat terdakwa perkara korupsi BRI KCP Depati Amir, Iskandar, Hendri Sahputra, Sumin dan Zaini telah mendapatkan putusan

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Momen pembacaan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Hendri Sahputra, Iskandar, Sumin dan Zaini di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Empat terdakwa perkara korupsi BRI KCP Depati Amir, Iskandar, Hendri Sahputra, Sumin dan Zaini telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, di Ruang Garuda, Rabu (31/1/2024).

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini dengan dua orang hakim anggota yakni M Takdir dan Warsono.

Hakim Dewi membacakan, menyatakan terdakwa Hendri Sahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri Sahputra dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa Hendri Sahputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp445 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, untuk terdakwa Iskandar, Sumin dan Zaini mendapatkan putusan yang serupa dengan Hendri Sahputra dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Serta, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, Iskandar, Sumin dan Zaini mendapatkan hukuman uang pengganti dengan jumlah yang berbeda dan ketentuan yang sama dengan Hendri Sahputra.

Iskandar dihukum uang pengganti sebesar Rp260 juta, Sumin sebesar Rp176 juta dan Zaini sebesar Rp196 juta.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Dewi, Rabu (31/1/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved