KPK Kalah Dalam Praperadilan, Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Jejak Kasusnya

Sidang praperadilan putuskan Eddy Hiariej lepas dari status tersangka, KPK sebut putusan hakim harus dicermati, masuk akal atau masuk angin

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang dalam praperadilan, penetapan status tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Alex mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya hakim tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2024).

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," imbuh Alex.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Adapun hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Estiono, saat membacakan amar putusan gugatan Eddy melawan KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Jejak Kasus

Setelah dibelit perkara sejak 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi pukulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penanganan perkara yang membelit Eddy juga menyeret serta asisten pribadi (aspri) Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

Jika dirunut ke belakang, kasus itu dugaan korupsi yang menjerat Eddy berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 8 miliar pada 14 Maret 2023.

Mulanya Teguh melaporkan Yogi dan Yosi terkait dugaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Uang itu disebut diberikan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Eddy diduga membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Menurut laporan, pemblokiran dilakukan karena terjadi sengketa di internal PT CLM. Eddy diduga menggunakan kewenangannya buat membuka pemblokiran itu.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Kasus itu kemudian diselidiki oleh KPK. Lembaga antirasuah itu juga sempat meminta keterangan Teguh, Eddy, Yogi, dan Yosi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved