KPK Kalah Dalam Praperadilan, Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Jejak Kasusnya

Sidang praperadilan putuskan Eddy Hiariej lepas dari status tersangka, KPK sebut putusan hakim harus dicermati, masuk akal atau masuk angin

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang dalam praperadilan, penetapan status tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dia menjelaskan, selama persidangan praperadilan pihak termohon yakni KPK dan pemohon yakni Eddy memberikan bukti dan saksi.

Berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan, Hakim menemukan fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan KPK pada tanggal 27 November 2023.

Penetapan ini berbarengan dengan surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.

Dari sejumlah bukti yang diserahkan KPK ke Hakim di persidangan, Hakim menemukan bahwa sejumlah bukti tersebut berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan.

Dipelajari

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan praperadilan Eddy.

"Kita akan lihat, kita akan baca, kita akan pelajari terlebih dahulu produk putusannya," kata Nawawi saat ditemui Kompas.com di Menara KOMPAS, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).

Secara terpisah, Alexander menyatakan, KPK masih mempunyai peluang buat menjerat sang Wamenkumham meski gugatan praperadilan Eddy dikabulkan.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Rahel Narda Chaterine)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved