57 Pegawai KPK yang Disingkir Firli Bahuri Lewat TWK, Ingin Kembali Bergabung

Firli yang kini jadi tersangka pemerasan, diduga sengaja menyingkirkan Novel Baswedan Cs pada saat itu.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Ilham
PEGAWAI KPK - Potret mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebanyak 57 mantan pegawai KPK ingin kembali ke lembaga tersebut. 

POSBELITUNG.CO - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri ingin kembali ke lembaga tersebut.

Sebanyak 57 eks pegawai KPK disingkirkan Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK pada 2020.

Alasannya, mereka tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak transparan.

Firli yang kini jadi tersangka pemerasan, diduga sengaja menyingkirkan Novel Baswedan Cs pada saat itu.

TWK tersebut sebenanya hanya akal-akalan Firli.

Seperti diketahui, sempat terjadi kisruh antara Firli Bahuri bersama unsur pimpinan KPK lainnya sata itu dengan para pegawai yang disingkirkan.

Adapun Firli Bahuri terjerat kasus korupsi.

Firli masih bertatus tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kini keinginan 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merapa kembali ke KPK mendapat respons dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pernyataan ini menanggapi langkah IM57+ Institute yang mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. 

Mereka menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020, yang menjadi dasar pemberhentian mereka, dibuka secara transparan kepada publik.

KPK menegaskan akan menghormati apa pun putusan KIP nantinya.  =           

"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak," sebut Budi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved