Berita Pangkalpinang

Korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung, Terdakwa Iskandar Rosul Minta Maaf

Sidang perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung (PTBBI) mencapai ke tahap pembelaan (pledoi) dari terdakwa Iskandar Rosul

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Iskandar Rosul ketika menyampaikan pembelaan secara lisan, Kamis (1/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung (PTBBI) mencapai ke tahap pembelaan (pledoi) dari terdakwa Iskandar Rosul.

Pembelaan secara lisan tersebut langsung dilakukan oleh terdakwa Iskandar Rosul setelah mendapatkan tuntunan dari jaksa penuntut umum di hari yang sama, Kamis (1/2/2024) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Awalnya, pembelaan ingin disampaikan penasihat hukum secara tertulis, namun terdakwa Iskandar Rosul menginginkan secara lisan agar perkara cepat selesai dan masuk ke tahap putusan.

Iskandar Rosul pada pembelaannya, mengatakan meminta maaf atas yang telah dilakukan dan menyesal atas perkara korupsi yang telah terjadi.

"Semua kesalahan dalam tugas yang saya lakukan semata-mata untuk percepatan perizinan dan percepatan operasional pelabuhan," kata Iskandar Rosul, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskannya, dengan mendapatkan izin badan usaha pelabuhan (BUP) dan operasional PTBBI maka Pelabuhan Tanjungbatu menjadi pintu masuk dan keluar bahan ekspor serta logistik di Pulau Belitung.

Apa pun yang telah Iskandar Rosul lakukan atas kesalahannya, dirinya mohon maaf, tapi dengan besar hati menyampaikan perusahaan tersebut akan berjalan dan mendapatkan hasil.

"Demikian, itu Yang Mulia Hakim, dengan niat baik untuk kemajuan pembangunan di Pulau Belitung di kemudian hari," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved