Berita Belitung

PLUT KUMKM Belitung Dorong Makin Banyak Produk Unggulan, Kurasi Dilanjutkan Kembali Tahun ini

Kurasi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Belitung akan kembali dilanjutkan di tahun ini.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Gedung PLUT KUMKM Kabupaten Belitung 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kurasi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Belitung akan kembali dilanjutkan di tahun ini.

Saat ini, ada 53 produk UMKM yang termasuk produk unggulan. Produk tersebut merupakan hasil kurasi bersama Bappenas pada 2022 lalu.

Di antara produk tersebut ialah batik Belitung dari sejumlah pelaku UMKM, olahan makanan minuman jeruk kunci, sirup jeruk kunci, produk ketam isi, hingga sedotan purun.

Pusat layanan usaha terpadu (PLUT) KUMKM Belitung terus mendorong semakin banyak produk unggulan yang siap ekspor.

Untuk mendorong UMKM memperbaiki produk dari semua aspek bukan hanya kemasan dan perizinan, maka pada 2024 ini rencananya akan dilanjutkan kembali kurasi produk UMKM.

"Nanti akan dilanjutkan di 2024, nanti akan diberikan penghargaan bagi produk UMKM yang sudah sesuai kriteria, nanti akan diberi label bahwa mereka sudah terkurasi dan layak ekspor," kata Pimpinan PLUT KUMKM Belitung Fita Elyana, Minggu (28/1/2024).

"Produk yang masuk kategori unggulan ada kriterianya, sehingga produk tersebut termasuk layak ekspor yang dilihat dari kapasitas produksi dan ketersediaan rumah produksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan, produk unggulan juga memiliki kemasan yang harus ramah lingkungan, ada narasi produk sehingga ketika membaca orang tahu produk, serta mencantumkan informasi secara bilingual atau dalam dua bahasa.

Produk unggulan pun harus memiliki perizinan berupa nomor induk berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, maupun hak merek.

Hak merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri

Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain itu, lanjutnya, pada 2024 ini bahwa semua produk olahan, restoran, dan rumah makan harus memiliki sertifikat halal.

"Bahwa mulai Oktober 2024 semua produk UMKM baik yang olahan, rumah makan, rumah potong unggas sudah harus memiliki sertifikat halal," tuturnya.

(Posbelitung.co/del)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved