Berita Belitung Timur

Jasa Raharja Salurkan Rp500,6 Juta Sepanjang Tahun 2023 untuk Korban Kecelakaan di Belitung Timur

PT Jasa Raharja Wilayah Kerja Belitung Timur telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp500,6 juta sepanjang tahun 2023.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Jasa Raharja Beltim
Petugas Jasa Raharja Belitung Timur saat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - PT Jasa Raharja Wilayah Kerja Belitung Timur telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas di Belitung Timur senilai Rp500,6 juta sepanjang tahun 2023.

Sedangkan total santunan yang disalurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp11,63 miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng melalui Petugas Administrasi Jasa Raharja Belitung Timur, Akhsan Ahimsa, mengemukakan, jumlah tersebut terdiri dari pembayaran santunan meninggal sebanyak Rp450 juta dan santunan luka-luka sebesar Rp50,6 juta.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan 29,87 persen dari tahun 2022 yaitu Rp399,95 juta," kata Akhsan kepada Posbelitung.co, Senin (5/2/2024).

Adapun total korban yang disantuni menurun satu orang, dengan total tahun 2023 yaitu 12 orang, terdiri dari tiga korban luka-luka dan sembilan korban meninggal dunia.

Sementara tahun 2022, korban luka-luka berjumlah sebanyak enam orang dan korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang.

Jasa Raharja, lanjutnya, telah melakukan kerja sama dengan mitra kerja terkait. Di antaranya peningkatan pelayanan santunan korban laka lantas yang terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang 34 Tahun 1964.

"Untuk besaran santunan meninggal dunia yaitu Rp50 juta dan santunan luka-luka tergantung maksimal Rp20 juta. Tetapi untuk mendapatkan santunan tersebut korban atau ahli waris harus mengurus administrasinya terlebih dahulu, seperti laporan polisi," kata Akhsan.

Dalam hal kinerja penyelesaian pelayanan, rata-rata penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dapat diserahkan 1 hari empat jam sejak kejadian laka lantas.

Dia menyebut, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan jumlah laka lantas dan upaya meminimalisir risiko kecelakaan, serta mengurangi tingkat fatalitas korban laka.

Yakni dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menyentuh komunitas di masyarakat, untuk memberi pemahaman dan edukasi tentang pentingnya tertib dan menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kemudian, berpartisipasi dalam melaksanakan program pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan pemasangan rambu atau spanduk peringatan di berbagai titik strategis, menyampaikan imbauan keselamatan bagi pengendara melalui SMS blast dam media sosial, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

"Lalu, Jasa Raharja terus konsisten untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan, dengan terlibat langsung dalam Forum Keselamatan Lalu lintas beranggotakan Anggota Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan media," kata Akhsan.

Dia menambahkan, santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan ini adalah satu dari bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

"Melalui Jasa Raharja yang menjalankan amanah pemerintah untuk mengelola dana iuran wajib bagi pemilik kendaraan atau transportasi umum, dan juga dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahun," imbuhnya.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved