Berita Pangkalpinang

Korupsi Insentif Covid-19 RSUD Beltim, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dokter di Persidangan

Jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan tiga saksi

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Saksi-saksi perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 Beltim diambil sumpah sebelum bersaksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024). ( 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 memutuskan putusan sela, menolak nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) dr Rudy Gunawan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan tiga saksi pada sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024).

Ketiga saksi tersebut diminta keterangan atas perkara korupsi yang menjerat terdakwa dr Rudy Gunawan yang merupakan dokter spesialis anastesi dan Ketua Tim Jasa Pelayanan RSUD Beltim.

Tiga saksi yang hadir merupakan dokter yang bertugas di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, di antaranya dr Vonny selaku Direktur, dr Liliyanto selaku dokter spesialis bedah dan dr Ikhram selaku dokter spesialis penyakit dalam.

Hakim Ketua Irwan Munir menanyakan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa soal mekanisme pemeriksaan saksi apakah dilakukan secara bersamaan atau terpisah.

JPU Agus menginginkan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan sementara PH Cahya Wiguna menginginkan pemeriksaan dilakukan terpisah antara dr Vonny selaku direktur dengan dr Ikhram dan dr Liliyanto selaku dokter spesialis.

"Izin Yang Mulia, kalau kami ingin dipisahkan antara dr Vonny selaku direktur dengan saksi yang lainnya, izin direktur terlebih dahulu Yang Mulia," kata Cahya Wiguna, Selasa (6/2/2024).

Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah dengan dr Vonny terlebih dahulu diminta keterangannya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved