Berita Belitung
Yudi Hartono Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung
Yudi Hartono (40), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung divonis empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung PN Pangkalpinang.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yudi Hartono (40), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung divonis empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Yudi Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Yudi Hartono juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84,5 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Irwan Munir yang membacakan putusan, Selasa (6/2/2024).
Majelis hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Rosul dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Iskandar Rosul untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,043 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Pelaku Pencabulan di Sijuk Belitung Ditangkap Polisi di Bogor |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Setop Sementara Hari Ini, Siswa SDN 42 Tanjungpandan Diimbau Bawa Bekal |
![]() |
---|
Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Akil Ali Tanjungpandan Setop Sementara Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Jajanan Viral hingga Kue Tradisional Ramaikan Festival UMKM di Terminal Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Operasional MBG di Dapur Umum Akil Ali Tanjungpandan Belitung Akan Berhenti Sementara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.