Berita Belitung

Yudi Hartono Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung

Yudi Hartono (40), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung divonis empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung PN Pangkalpinang.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Yudi Hartono (kiri) dan Iskandar Rosul (kanan), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yudi Hartono (40), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung divonis empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Yudi Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Yudi Hartono juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84,5 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Irwan Munir yang membacakan putusan, Selasa (6/2/2024).

Majelis hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Rosul dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Iskandar Rosul untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,043 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved