Berita Belitung

Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul Divonis 6 Tahun Penjara

Iskandar Rosul (53), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, divonis 6 tahun pidana penjara.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Yudi Hartono (kiri) dan Iskandar Rosul (kanan), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Iskandar Rosul (53), terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, divonis 6 tahun pidana penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024), Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iskandar Rosul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Rosul dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Iskandar Rosul untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,043 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua, Irwan Munir, saat membacakan putusan.

Lalu, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved