Pemilu 2024

Apa Itu DPT, DPTb dan DPK, Ini Perbedaanya dan Penjelasan dari KPU Kota Pangkalpinang

Ketahui apa perbedaan DPT, DPTb dan DKP dalam pemilu, berikut penjelasan lengkap dari KPU Kota Pangkalpinang

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2024).

Tidak semua masyarakat bisa memberikan pilihannya di dalam Pemilu 2024. Hanya yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan pilihannya.

Masyarakat yang memiliki juga harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilu 2024.

Untuk bisa memilih masyarakat juga diminta untuk menunjukkan undangannya dan kartu tanda penduduk (KTP).

Selain ketegori DPT ternyata ada pemilih juga ada jenis lainnya yakni katergori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu apa itu DPTb dan DPK, berikut simak penjelasannya dari KPU Kota Pangkalpinang?

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Margarita menjelaskan, DPTb dan DPK memiliki beberapa perbedaan.

DPTb merupakan masyarakat yang sudah masuk dalam DPT tetapi berpindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. 

Menurut Margarita, pemilih yang masuk dalam DPTb ini harus sudah membawa formulir model A5 yang sebelumnya telah meraka terima ketika melakukan pendaftaran pindah memilih.

"Sesuai ketentuan kategori DPTb diperbolehkan mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 Wib pada hari pemungutan suara. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut," ucap Margarita, Senin (12/2/2024).

Sedangkan kategori DPK, yakni masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT maupun DPTb, tetapi memiliki identitas resmi KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, ataupun SIM. 

"Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka. Jadi harus diperhatikan, DPK hanya bisa mencoblos sesuai dengan alamat pada kartu identitas mereka," sebutnya.

Akan tetapi Margarita juga menjelaskan jika kategori DPK baru akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wib.

"Berbeda dengan DPTb, DPK ketika di TPS, akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved