Penyanyi Orgen Tunggal Overdosis

Fakta Kematian Cinderella Diduga Overdosis di Hajatan Orgen Tunggal

Inilah fakta-fakta kasus kematian Cinderella alias RA, wanita muda meninggal dunia di acara orgen tunggal sebuah pesta

Tayang:
IG/info.muratara/Tiktok/riska.anisa14
Fakta-fakta kasus kematian Cinderella alias RA, wanita muda meninggal dunia di acara orgen tunggal pesta hajatan di Kecamatan Rambutan, Banyuasin 

"Baru itu yang kami mintai keterangan, sedangkan cowok yang terekam bersama korban menghilang. Selain cowok yang bersama korban, orang-orang yang mengantar korban ke rumah sakit juga ikut menghilang," ungkap Ferly.

Pria berambut pirang yang bersama Cinderella saat wanita itu kejang-kejang di acara orgen tunggal kini diburu polisi (ig @apokabarpalembang.id/Info.muratara)

Kendati demikian, sampai sekarang keluarga Cinderella dikabarkan belum membuat laporan polisi atas kematian korban.

Tetapi, Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan kasus ini.

"Awalnya, pihak keluarga yang melapor kepada kami dan sekarang malah tidak mau membuat laporan polisi. Mungkin, ini karena aib dan keluarga tidak mau melanjutkan. Kami paham itu, tetapi ini sudah menjadi sorotan publik," jelas Ferly.

Disorot Pakar Hukum

Keluarga wanita overdosis di orgen tunggal tersebut tak mau melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Peristiwa ini juga disorot pakar hukum pidana Palembang Dr Azwar Agus SH MHum.

Menurut Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini, polisi agak kesulitan untuk memproses perkara ini.

Selain pihak keluarga korban tidak mau lapor, artinya tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini korban.

"Tetapi bisa saja untuk kepentingan hukum, polisi bisa melakukan penyelidikan. Namun, akan terbentur pada sisi korban. Karena, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti, harus dilakukan otopsi terhadap mayat korban," kata Ketua DPC Peradi Palembang Ini, Kamis (8/2/2024).

Sedangkan, untuk melakukan otopsi terhadap mayat korban harus mendapatkan izin dari pihak keluarga korban.

Polisi akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Ditambah lagi, bila tidak ada mau yang menjadi saksi, bertambah gelap pengungkapan kasus ini.

"Bukti video atau rekaman elektronik yang beredar, dalam hukum pidana hanya bisa dijadikan petunjuk saja. Bukan merupakan alat bukti yang sahih. Artinya, polisi harus mencari bukti lain, agar kasus ini bisa diungkap," pungkas akademisi Palembang ini.

Masyarakat Diimbau Tak Mainkan Musik Remix

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved