Cinderella Tewas Overdosis

Pengakuan Pria Rambut Pirang Dapat Ekstasi dari Korban, Sikok Bagi Duo

Pengakuan KB pria rambut pirang tersangka kasus wanita bernama Riska alias RA alias Cinderella tewas overdosis

Ig apokabarpalembang
Terungkap Pekerjaan Pria Rambut Pirang Tersangka Tewasnya Cinderella 

POSBELITUNG.CO - Pengakuan KB pria rambut pirang tersangka kasus wanita bernama Riska alias RA alias Cinderella tewas overdosis di hadapan polisi terkait jumlah narkoba yang mereka konsumsi.

Baca juga: Pria Rambut Pirang Ngaku Baru Kenal Satu Minggu dengan Cinderella

Baca juga: Pria Rambut Pirang Jadi Tersangka Tewasnya Cinderella Mengaku Pemulung, Ternyata Pengepul Emas

Irit bicara, KB dan rekannya J selalu mengaku memperoleh narkoba jenis pil ekstasi dari korban.

Selain itu, pengakuan KB dan J bila tidak banyak narkoba jenis pil ekstasi yang mereka konsumsi.

"Dari pengakuan KB, bila mereka hanya mengkonsumsi setengah," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).

"Sikok bagi duo (satu pil di belah dua, RED) dan mereka tidak mengaku berapa banyak yang dikonsumsi. KB selalu mengatakan sikok bagi duo. Tidak banyak yang dikonsumsi," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Rambut Pirang dan Temannya J Jadi Tersangka Tewasnya Cinderella

KB dan J, selalu mengaku bila mereka sama sekali tidak tahu asal barang yang mereka konsumsi. Karena, saat di lokasi kejadian, KB mengaku hanya diberikan korban Riska alias Cinderella separuh pil ekstasi.

Keduanya tetap keukueh, mendapatkan barang tersebut dari korban Riska alias Cinderella dan tidak mengetahui memperoleh barang tersebut dari mana.

"Selalu ngomongnya dapat dari korban, dan pakainya setengah korban dan setengah KB," pungkas Yogie.

Keduanya pria berinisial KB pria berambut pirang dan rekannya J ini berada di dekat RA atau Cinderella wanita yang mengalami overdosis di acara hiburan orgen tunggal di Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Banyuasin, Sumsel. 

Pasal Penyalahgunaan Narkotika

Awalnya KB dan J menjadi saksi atas kasus tewasnya RA alias Cinderella tetapi kini keduanya ditetapkan tersangka dan akan dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim, Selasa (13/2/2024).

Penetapan dua orang sebagai tersangka karena setelah tes urine hasil diperoleh positif mengandung zat psikotropika.

Keduanya tetap akan dilakukan penahanan di Polres Banyuasin, setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved